JABAR EKSPRES – Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali ramai diperbincangkan publik setelah pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan rencana pemerintah untuk melakukan penyesuaian iuran secara bertahap sesuai dengan daya beli masyarakat.
Wacana tersebut menjadi sorotan di media sosial X (Twitter), salah satunya setelah akun @txt********* mengunggah kabar berjudul “Pemerintah Akan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Secara Bertahap Disesuaikan dengan Daya Beli”, pada Selasa (19/8/2025).
Unggahan itu langsung menuai lebih dari 1,1 juta tayangan dan beragam komentar warganet.
Baca Juga:Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp120.000 dari Aplikasi Resmi Google Play Store 2025Harga iPhone 16 Series di Indonesia Turun Per Agustus 2025, Ini Daftar Lengkapnya
“Tidak masalah naik, asalkan pelayanannya makin baik. Pembayaran ke rumah sakit tepat waktu, obat yang diberikan sesuai penyakit, bukan sekadar menyesuaikan anggaran,” tulis salah satu komentar warganet.
Apa Kata BPJS Kesehatan Soal Kenaikan Iuran?
Menanggapi ramainya isu ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hingga saat ini besaran iuran yang berlaku masih sama dan mengacu pada aturan lama.
“Perlu kami tegaskan, sampai saat ini iuran JKN masih berdasarkan Perpres yang berlaku,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan saat ini adalah:
- Kelas I Mandiri (PBPU): Rp150.000 per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per bulan, dengan subsidi Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp35.000
Rizzky menambahkan, sebagai pelaksana, BPJS Kesehatan tentu akan mendukung langkah pemerintah demi menjaga keberlanjutan program JKN yang sudah mencakup hampir seluruh penduduk Indonesia.
“Ini adalah wujud nyata kehadiran negara,” katanya.
Dampak Jika Iuran BPJS Naik
Rizzky menjelaskan, kenaikan iuran BPJS berpotensi memberikan dampak positif, terutama pada aspek layanan kesehatan.
Dengan penyesuaian iuran, akan tercipta keseimbangan antara biaya pelayanan kesehatan dan sumber pembiayaan yang sepenuhnya berasal dari iuran peserta.
Baca Juga:Rekrutmen KAI 2025 Dibuka! Begini Syarat dan Cara DaftarnyaViral Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Kemenkeu Bongkar Faktanya
“Jika iuran disesuaikan, maka pembayaran ke fasilitas kesehatan bisa lebih lancar, cashflow faskes tetap terjaga. Dengan begitu, tenaga kesehatan bisa fokus meningkatkan layanan dan kesejahteraan,” paparnya.
Dengan keuangan yang lebih sehat, fasilitas kesehatan diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal bagi peserta BPJS Kesehatan.
