Meski ramai diperbincangkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum resmi diberlakukan. Saat ini tarif masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020.
Namun, jika wacana kenaikan diterapkan, tujuannya adalah agar sistem pembiayaan JKN tetap berkelanjutan serta layanan kesehatan bagi masyarakat bisa semakin baik.
