Pemerintah Gagalkan Peredaran Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp112 Miliar di Bandung

Pemerintah Gagalkan Peredaran Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp112 Miliar di Bandung
Pemerintah pusat melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama aparat gabungan menggagalkan peredaran pakaian bekas impor ilegal senilai Rp112,35 miliar di wilayah Bandung Raya. Foto Agi
0 Komentar

Disisi lain, Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto yang hadir dalam kesempatan itu mengapresiasi langkah Kemendag.

Ia menilai penyitaan hampir 20 ribu balpres (Pakaian Bal) pakaian bekas dengan nilai lebih dari Rp112 miliar ini merupakan capaian besar.

“Ini prestasi luar biasa. Masuknya produk ilegal jelas akan membunuh UKM kita. Banyak yang tidak bisa bersaing, bahkan terpaksa menutup usaha,” ujar Darmadi.

0 Komentar