“Gubernur mengimbau dan mengajak agar para bupati dan wali kota memberikan pembebasan bagi pajak yang sifatnya personal, bukan untuk perusahaan maupun badan hukum,” ujar Herman.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap dapat meringankan beban masyarakat pasca-tekanan ekonomi beberapa tahun terakhir sekaligus meningkatkan partisipasi aktif warga dalam melaksanakan kewajiban pajak secara berkelanjutan.Mong/Jabar Ekspres
