5 Napi Lapas Banjar Hirup Udara Bebas!

Lima narapidana dari Lapas kelas llB Banjar menghirup udara bebas setelah mendapat remisi dalam peringatan HUT
Lima narapidana dari Lapas kelas llB Banjar menghirup udara bebas setelah mendapat remisi dalam peringatan HUT ke 80 RI. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Semangat kemerdekaan menyentuh dinding Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar, Jawa Barat. Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, sebanyak 5 narapidana berhak menghirup udara kebebasan setelah memperoleh remisi umum.

Kepala Lapas Banjar, Tutut Prasetyo, mengatakan total narapidana di Lapas Banjar yang mendapat keringanan hukuman berupa remisi umum dalam rangka HUT RI ke-80 mencapai 409 orang.

Jumlah yang signifikan ini menunjukkan besarnya apresiasi negara terhadap momentum bersejarah delapan dekade Indonesia merdeka.

Baca Juga:Bukan Sebatas Wadah Solidaritas, 234 SC Buktikan Aksi Sosial Nyata Peduli Kemanusiaan Dari Musik Tanaman hingga Fine Dining, Jentik Festival Angkat Gastronomi Nusantara

“Tidak hanya remisi umum, kami juga memberikan remisi dasawarsa kepada 432 narapidana,” jelas Tutut Prasetyo, Senin (18/8/2025).

Remisi dasawarsa, seperti dijelaskannya, merupakan kebijakan pemerintah yang diberikan secara rutin setiap sepuluh tahun sekali dalam perayaan Hari Kemerdekaan RI, sebagai bentuk perhatian khusus.

Dari ratusan penerima remisi tersebut, kebahagiaan tertinggi dirasakan oleh lima orang narapidana.

Mereka adalah penerima remisi umum 17 Agustus 2025 yang secara langsung dinyatakan bebas dan dapat segera pulang ke keluarga pada hari kemerdekaan itu juga.

Kelima orang ini sebelumnya menjalani hukuman atas berbagai tindak pidana, di antaranya kasus pencurian, penyalahgunaan narkotika, dan penggelapan.

“Terdapat 5 orang narapidana langsung bebas bisa pulang pada hari ini,” tegas Tutut Prasetyo.

Kebebasan yang diraih bukanlah proses yang instan. Tutut Prasetyo menekankan bahwa seluruh narapidana yang menerima remisi, termasuk kelima yang langsung bebas, telah melalui proses verifikasi ketat. Mereka dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan substantif dan administratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:ITB Sambut 7.671 Mahasiswa Baru pada Sidang Terbuka PMB Semester I TA 2025/2026 di SabugaBULOG Bandung Gandeng Kejaksaan se-Bandung Raya Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak

Persyaratan substantif mencakup kriteria seperti telah menjalani masa pidana minimal enam bulan di Lapas Banjar dan memiliki catatan disiplin yang bersih, tanpa melakukan pelanggaran selama masa pembinaan. Di sisi administratif, kelengkapan dokumen dan kesesuaian prosedur juga menjadi hal yang wajib dipenuhi.

Lebih dari itu, keaktifan narapidana dalam mengikuti berbagai program pembinaan dan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan menjadi pertimbangan penting.

“Narapidana yang mendapat remisi tersebut sudah memenuhi persyaratan secara administratif maupun substantif,” terang Tutut Prasetyo.

Menyaksikan warga binaannya meraih kebebasan di hari yang amat bermakna, pihak Lapas Banjar menyimpan harapan besar. Tutut Prasetyo menyampaikan harapannya agar kelima mantan narapidana tersebut dapat berbaur kembali dengan masyarakat secara baik dan penuh tanggung jawab. Proses reintegrasi sosial menjadi langkah krusial pascapembebasan.

0 Komentar