Truk Sumbu Tiga Nekat Melintas di Jalur Mudik, Kapolres Sumedang Turun Langsung Lakukan Penindakan

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika turun langsung melakukan penindakan terhadap kendaraan sumbu tiga t
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika turun langsung melakukan penindakan terhadap kendaraan sumbu tiga tersebut sekira pukul 14.15 WIB di Jalan Raya Bandung-Garut, wilayah Parakanmuncang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satu unit truk sumbu tiga dihentikan dan ditindak oleh kepolisian saat memaksa melintas di jalur mudik ruas Jalan Raya Bandung–Garut, tepatnya di wilayah Parakanmuncang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Berdasarkan pantauan Jabar Ekspres di lokasi, Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, turun langsung melakukan penindakan terhadap kendaraan tersebut sekitar pukul 14.15 WIB, Minggu (15/3/2026).

Dalam operasi tersebut, Kapolres bersama Wakapolres Sumedang, Kompol Sungkowo, didampingi Kasatlantas Polres Sumedang, AKP Agus, serta Kapolsek Cimanggung, Kompol Aan, beserta jajaran, menghentikan satu unit truk sumbu tiga yang melanggar aturan larangan melintas selama masa arus mudik Lebaran 2026.

Baca Juga:ESDM Apresiasi Kesiapan Pertamina Jaga Pasokan Energi Selama Ramadan dan Idulfitri 2026BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh Indonesia

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengatakan bahwa kendaraan yang tetap membandel beroperasi selama masa libur Lebaran akan dikenakan sanksi tegas berupa tilang serta penahanan kendaraan hingga arus mudik selesai.

“Kalau ada truk yang tetap membandel, kita akan tilang, kita sita, dan akan dikembalikan setelah arus mudik selesai,” katanya ketika ditemui Jabar Ekspres di lokasi.

Dalam pantauan di lapangan, sopir truk sumbu tiga berwarna merah yang dihentikan tersebut terlihat menghubungi pihak perusahaan tempatnya bekerja melalui telepon seluler. Panggilan telepon itu kemudian diberikan kepada Kapolres untuk berbicara langsung dengan pihak perusahaan.

Namun, respons dari pihak perusahaan dinilai tidak memuaskan. Mereka mengaku tidak mengetahui adanya larangan operasional kendaraan sumbu tiga di jalur mudik selama masa libur Lebaran 2026.

“Ini sangat disayangkan, mereka seolah-olah tidak tahu. Padahal larangan kendaraan sumbu tiga melintas di jalur mudik sudah disosialisasikan melalui surat kesepakatan bersama,” beber Sandityo.

Ia menegaskan bahwa kendaraan sumbu tiga telah dilarang melintas di jalur mudik mulai 13 Maret hingga berakhirnya arus balik Lebaran 2026.

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan penting seperti gas LPG dan bahan pokok.

Baca Juga:Transaksi ZISWAF BSI Naik 14 Persen Selama Ramadan    Silaturahmi Akbar PKB, Kang Cucun Serahkan Kendaraan Ambulans untuk 31 Kecamatan

Selain diberikan sanksi, kendaraan yang melanggar juga akan diarahkan menuju kantong parkir yang telah disiapkan oleh petugas.

Kapolres juga mengingatkan perusahaan angkutan maupun paguyuban kendaraan sumbu tiga agar mematuhi kesepakatan bersama terkait pembatasan operasional selama arus mudik.

0 Komentar