JABAR EKSPRES – Dalam momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, ratusan warga binaan Lapas Kelas 2A Narkotika Bandung mendapatkan remisi umum, Minggu (17/8/2025).
Dari jumlah tersebut, 28 orang dinyatakan langsung bebas.
Kalapas Kelas 2A Narkotika Bandung, Ahmad Tohari, menjelaskan pemberian remisi kali ini terbagi dalam dua kategori.
“Remisi tahun ini ada dua, yaitu remisi umum 17 Agustus dan remisi Dasawarsa. Untuk remisi umum ada 964 orang yang mendapat potongan hukuman mulai 1 bulan hingga 5 bulan,” ujarnya saat acara penyerahan remisi di Aula Lapas Kelas 2A Narkotika Bandung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Baca Juga:Bukan Sebatas Wadah Solidaritas, 234 SC Buktikan Aksi Sosial Nyata Peduli Kemanusiaan Dari Musik Tanaman hingga Fine Dining, Jentik Festival Angkat Gastronomi Nusantara
Sementara itu, sebanyak 996 warga binaan juga menerima remisi Dasawarsa. Menurut Ahmad Tohari, remisi jenis ini berbeda karena dihitung per 1/12 masa pidana dengan maksimal potongan tiga bulan.
Dari total penerima remisi, sebanyak 28 orang bisa langsung menghirup udara bebas.
“Ada 26 orang bebas langsung, sedangkan dua lainnya masih harus menjalani subsider. Subsider itu bisa terkait kasus narkoba, tipikor maupun perlindungan anak,” jelasnya.
Namun tidak semua warga binaan berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman.
“Syaratnya berperilaku baik, mengikuti pembinaan, serta menaati aturan. Kalau ada yang melanggar tata tertib, sudah pasti tidak akan mendapat remisi,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga 17 Agustus 2025 jumlah penghuni Lapas Narkotika Bandung mencapai 1.574 orang, terdiri dari 1.048 narapidana dan 526 tahanan. Dari jumlah tersebut, 529 kasus merupakan narkotika dan 1.045 kasus pidana umum.
“Sebanyak 1.492 orang berasal dari Jawa Barat, dengan 1.064 orang di antaranya warga Kabupaten Bandung,” terangnya.
Menurut Ahmad, remisi adalah bentuk penghargaan pemerintah kepada warga binaan yang disiplin dan menunjukkan prestasi selama menjalani masa pembinaan.
Baca Juga:ITB Sambut 7.671 Mahasiswa Baru pada Sidang Terbuka PMB Semester I TA 2025/2026 di SabugaBULOG Bandung Gandeng Kejaksaan se-Bandung Raya Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak
“Kemerdekaan bangsa ini adalah anugerah yang wajib kita syukuri bersama, termasuk oleh para warga binaan. Maka pemerintah memberi apresiasi berupa pengurangan masa pidana bagi mereka yang memenuhi syarat substantif dan administratif,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb yang turut hadir memberikan pesan khusus kepada para narapidana yang mendapatkan remisi bebas. Ia berpesan agar kesempatan tersebut bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.
