Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Begini Triknya Agar Berhasil

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Begini Triknya Agar Berhasil
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Begini Triknya Agar Berhasil
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan bagi para pekerja agar memiliki uang setelah berhenti bekerja.

Ketika para pegawai atau pekerja sudah berhenti kerja, mereka bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut sebagai bekal menjalani kehidupan.

Akan tetapi, biasanya dalam proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini harus ada paklaring yang dimiliki oleh pihak yang ingin mencairkan.

Baca Juga:Mantap! 3 Pemain Persib Bandung Jadi Sorotan Media Malaysia Usia Berhasil Kalahkan Manila Digger, Siapa Saja?Tabel Angsuran KUR Mandiri Terbaru Bulan Agustus 2025 Plafon Pinjaman dari Rp25 Juta, Cicilan Mulai 25 Ribuan

Biasanya paklaring atau bukti surat pengalaman kerja ini dikeluarkan oleh HRD perusahaan asal tempat bekerja sang pegawai.

Namun, bagaimana jika tak memiliki paklaring dan berniat untuk mencairkan data JHT tersebut?

Simak informasi berikut terkait dengan cara pencairan JHT tanpa harus menyergtakan paklaring.

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Karena pengajuan pencairan JHT ini tak perlu melihat minimal kepesertaan, sehingga tak perlu untuk menyertakan paklaring.

Dengan begitu, setiap pekerja baik yang sudah lama atau baru beberapa bulan, bisa melakukan klaim JHT.

Meskipun tidak memerlukan paklaring, tetap ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan ketika hendak menklaimnya.

Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi untuk pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut, di antaranya:

Baca Juga:Prediksi Susunan Pemain Persib Bandung saat Laga Kontra Manila Digger, Siapa yang Bakal Main?Gak Bakal Gabung Persib Bandung, Bek Timnas Australia Lebih Pilih Gabung Klub Ini

  • Identitas karyawan/pegawai/pekerja
  • Slip gaji
  • Bukti lain yang bisa menunjukkan bahwa kalian pernah bekerja di tempat tersebut
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP khusus bagi yang memiliki saldo lebih dari Rp50 juta atau bagi yang telah mengajukan klaim sebagain

Adapun terkait prosesnya, berikut beberapa langkah yang harus dilakukan dalam pencairan dapat dilakukan secara online maupun offline.

1. Secara Online

Jika kalian ingin mengajukan pencairan secara online, bisa dengan mengunjungi website bernama Lapak Asik.

Hanya saja Lapak Asik ini bisa digunakan untuk mengklaim JHT dengan saldo di atas Rp10 juta.

Kalian tinggal mengunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, setelah itu isi beberapa data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

Setelah itu, akan diminta untuk mengunggah sejumlah dokumen dan foto dengan ketentuan yang telah diatur.

Kemudian klik simpan, nanti akan ada email yang masuk terkait dengan jadwal wawancara secara online.

0 Komentar