3 Tahun Terakhir, Kenaikan PBB P2 Kota Banjar Tak Pernah Tembus 20 Persen

Kenaikan PBB P2 Kota Banjar Tercatat di Bawah 20% Selama Tiga Tahun Terakhir
Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Jody Kusmajadi saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Banjar terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Dalam tiga tahun terakhir (2023-2025), kebijakan penyesuaian yang diambil dilakukan secara hati-hati. Pemkot memastikan kenaikan tarif pajak dilakukan secara bertahap, memperhatikan kemampuan masyarakat, dan menyesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan hasil akhir kenaikan kumulatif yang secara konsisten berada di bawah ambang dua puluh persen.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Asep Mulyana, melalui Kabid Pendapatan, Jody Kusmajadi, menegaskan bahwa selain melakukan penyesuaian nilai, Pemkot juga secara aktif mengeluarkan kebijakan stimulus atau subsidi.

Baca Juga:Atletico Madrid Incar Nico Gonzalez, Proyek Baru di Ujung Bursa TransferDrama Transfer Alexander Isak, Ketegangan Jelang Musim Baru Newcastle United

Tujuannya untuk memastikan kenaikan yang terjadi tidak menjadi beban berat bagi wajib pajak, yaitu masyarakat Kota Banjar.

“Jadi selain menaikkan nilai PBB P2, Pemkot juga mengeluarkan kebijakan stimulus atau subsidi, supaya penyesuaian kenaikan nilai pajak tidak memberatkan wajib pajak,” jelas Jody Kusmajadi pada Jumat (15/8/2025).

Data riil yang dirilis BPKPD menjadi bukti konkret dari pendekatan berimbang ini. Pada tahun 2023, target pemungutan PBB P2 ditetapkan sebesar Rp 8.162.491.032.

Angka ini merepresentasikan kenaikan target sebesar Rp 1.085.528.783 atau 16,90% dari tahun sebelumnya. Namun, penting dicatat bahwa kenaikan ini terjadi setelah pemerintah memberikan stimulus sebesar 50% dari potensi kenaikan penuh. Tanpa stimulus tersebut, kenaikan yang harus ditanggung masyarakat bisa jauh lebih tinggi.

Memasuki tahun 2024, kebijakan serupa diteruskan. Target pendapatan PBB P2 dinaikkan menjadi Rp 9.248.019.815. Kenaikan nominalnya sebesar Rp 186.796.918, yang secara persentase berarti naik 2,29% dari target 2023.

Lagi-lagi, stimulus pemerintah sebesar 50% berperan penting dalam menekan besaran kenaikan yang dirasakan langsung oleh pemilik properti.

Tahun 2025, yang juga merupakan tahun berjalan, pola kebijakan yang pro-rakyat tetap dipertahankan meski dengan proporsi stimulus yang sedikit berbeda.

Baca Juga:Mandiri dan Berdaya, 2.000 Keluarga di Brebes Tamatkan Ketergantungan BansosRasmus Hojlund Semakin Dekat ke San Siro, AC Milan Siap Pulangkan Sang Striker ke Serie A

Target pendapatan PBB P2 ditetapkan sebesar Rp 9.434.816.733. Kenaikannya dari tahun 2024 adalah Rp 186.796.918, atau setara dengan 2,02%. Untuk tahun ini, Pemkot memberikan stimulus sebesar 40% guna meredam dampak kenaikan terhadap kantong masyarakat.

Jody Kusmajadi memaparkan alasan di balik pendekatan bertahap dan berhati-hati ini. “Pemkot dalam menyesuaikan kenaikan pajak juga mempertimbangkan kondisi masyarakat, agar tidak terbebani,” tegasnya.

0 Komentar