Namun, di sisi lain, penyesuaian NJOP yang idealnya dilakukan setiap tiga tahun juga menjadi pertimbangan wajib.
“Namun kita juga perlu melakukan penyesuaian karena NJOP itu selama tiga tahun harus ditinjau ulang, idealnya ketika nilai tanah naik maka PBB-nya juga harus disesuaikan naik,” tambah Jody.
Artinya, terdapat tarik ulur antara kebutuhan penyesuaian nilai pajak berdasarkan kenaikan nilai properti dan keinginan untuk menjaga daya beli serta kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:Atletico Madrid Incar Nico Gonzalez, Proyek Baru di Ujung Bursa TransferDrama Transfer Alexander Isak, Ketegangan Jelang Musim Baru Newcastle United
Keberadaan skema stimulus yang diinisiasi oleh Wali Kota menjadi kunci utama mengapa kenaikan tahunan ini tidak membebani.
Kebijakan stimulus ini secara khusus dirancang untuk mencegah lonjakan tarif pajak yang signifikan dan tiba-tiba.
“Kenaikan tiap tahun ini juga tidak membebani masyarakat lantaran ada skema stimulus yang dikeluarkan oleh wali kota. Kebijakan itu dikeluarkan untuk menjaga agar kenaikan pajak tidak signifikan dan tidak menjadi beban masyarakat,” ujar Jody menegaskan.
Meski berfokus pada kenyamanan wajib pajak, Pemkot Banjar tidak menutup mata akan pentingnya peningkatan PAD untuk mendanai pembangunan. Jody menekankan komitmen pemerintah untuk terus menggali potensi pendapatan daerah.
“Namun di sisi lain, Pemkot juga terus menggali potensi PAD untuk menaikkan PAD ini salah satunya dari penyesuaian nilai PBB P2. PAD harus bisa naik agar pembangunan di Kota Banjar bisa meningkat dan merata,” pungkasnya. (CEP)
