JABAR EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Kamis, 14 Agustus 2025, mulai kembali bergerak naik setelah sempat mengalami tren penurunan sejak 9 Agustus lalu. Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp16.000 per gram.
Dengan kenaikan tersebut, harga per gram emas yang sebelumnya berada di level Rp1.917.000 kini menembus angka Rp1.933.000.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga yang ditetapkan Antam untuk membeli kembali emas batangan dari masyarakat juga mengalami perubahan. Hari ini, harga buyback berada di posisi Rp1.779.000 per gram.
Baca Juga:Cara Mengajukan Pinjaman BRI Lewat HP, Praktis Tanpa ke Kantor CabangHarga Emas Antam Terus Turun, Kini Tembus Rp1,917 Juta per Gram
Artinya, jika kamu menjual kembali emas batangan ke Antam, nilai inilah yang akan menjadi patokan, sebelum dipotong pajak sesuai aturan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak yang dipotong bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Untuk pemilik NPWP, tarifnya 1,5 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga jumlah yang diterima penjual sudah bersih setelah pajak.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini
Untuk memudahkan pembeli dan penjual, berikut adalah rincian harga emas batangan Antam per Kamis, 14 Agustus 2025:
- 0,5 gram: Rp1.016.500
- 1 gram: Rp1.933.000
- 2 gram: Rp3.806.000
- 3 gram: Rp5.684.000
- 5 gram: Rp9.440.000
- 10 gram: Rp18.825.000
- 25 gram: Rp46.937.000
- 50 gram: Rp93.795.000
- 100 gram: Rp187.512.000
- 250 gram: Rp468.515.000
- 500 gram: Rp936.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp1.873.600.000
Selain aturan pajak untuk buyback, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Baca Juga:Simulasi KUR BRI 2025 Pinjam hingga Rp100 Juta, Begini Cara Ajukan Offline dan OnlineIni Tabel KUR BRI Super Mikro Terbaru Agustus 2025 Pinjam Rp 8 Juta Cicilan Rp 5 Ribuan Aja!
Tarifnya 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dibayarkan.
