JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memeriksa dua mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin, menyatakan bahwa total ada tujuh orang yang telah diperiksa, termasuk dua mantan Kadisdik, yaitu Entis Sutisna (masa jabatan 2019–2020) dan Juanda Dimasnyah (2020–2022), serta beberapa pejabat lain seperti PPK dan PPTK.
“Kami telah memeriksa tujuh orang, termasuk dua kepala dinas yang menjabat pada periode berbeda. Pemeriksaan dilakukan kemarin karena kita di target oleh Kejagung harus selesai di hari Jumat besok,” ujar Irwanuddin, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga:Rasmus Hojlund Semakin Dekat ke San Siro, AC Milan Siap Pulangkan Sang Striker ke Serie ABesiktas Serius Kejar Jadon Sancho
Irwanuddin menjelaskan, pemeriksaan berkaitan dengan pengadaan perangkat Chromebook di Kabupaten Bogor yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2022.
Meski begitu, penggunaan Chromebook baru dimulai pada 2021, karena sebelumnya sekolah-sekolah di Kabupaten Bogor masih menggunakan perangkat berbasis sistem operasi Windows.
“Sebelumnya TIK masih windows. Jadi Chromebook mulai dari 2021 untuk Kabupaten Bogor. Pengadaan yang kita periksa dari tahun 2019 sampai 2022,” ungkapnya.
Tercatat ada beberapa proyek pengadaan, seperti pada tahun 2020 terdapat 21 paket TIK untuk 21 SMP (masih berbasis Windows), kemudian tahun 2021 ada 2 kegiatan pengadaan Chromebook untuk 2 SMP, sementara tahun 2022 pengadaan dari APBN, diperuntukkan bagi sejumlah SD dan SMP
Irwanuddin juga menyebut, secara keseluruhan, pengadaan menyasar sekitar 84 SD dan sejumlah SMP, dengan merek Chromebook yang masuk ke Kabupaten Bogor antara lain: Zyrex, Axio, dan Libera.
Spesifikasi barang dan juklak-juknis (petunjuk pelaksanaan dan teknis) pun sudah diatur pusat, sehingga Kabupaten Bogor hanya sebagai penerima manfaat.
Menurut Irwanuddin, pihaknya hanya menjalankan instruksi dari Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penyelidikan skala nasional. Saat ini, pemeriksaan masih berjalan dan seluruh data sedang diproses untuk dilimpahkan ke pusat.
Baca Juga:Ekonomi Syariah di Jateng Terus BerkembangBanyak Kawasan Industri, Pengusaha Australia Didorong Investasi di Jawa TengahÂ
“Kita ini cuman meneruskan perintah dari pimpinan terkait ada penangan, karena semua daerah dapat. Jadi kalo untuk pemeriksaan sudah jalan dan didata untuk kita teruskan ke pusat,” terang dia.
Dia juga memastikan, hingga kini belum ditemukan adanya pelanggaran serius dari pihak sekolah penerima.
