Panas di Pati! Warga Geruduk Pendopo, Desak Bupati Mundur Gara-Gara Pajak

Warga Geruduk Pendopo, Desak Bupati Mundur Gara-Gara Pajak
Warga Geruduk Pendopo, Desak Bupati Mundur Gara-Gara Pajak
0 Komentar

“Saya enggak tahu, ya, persisnya. Karena itu kan dievaluasi sama provinsi, ya. Jadi, provinsinya harus bisa mengevaluasi dulu,” sambungnya.

Dalam hal ini, Kementerian Keuangan tetap berperan dalam evaluasi, namun evaluasi baru dilakukan setelah melalui proses di tingkat provinsi. “Kalau Kemenkeu, iya (mengevaluasi), tetapi kan harusnya di level provinsi dulu,” tuturnya.

Anggito menjelaskan bahwa penetapan tarif PBB-P2 yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) kabupaten sepenuhnya menjadi ranah pemerintah daerah. Namun, proses evaluasinya tetap dilakukan secara berjenjang.

Baca Juga:Bocoran Final Desain iPhone 17, 17 Air, 17 Pro, dan 17 Pro Max Jelang Rilis September 20255 Mobil Honda yang Sebaiknya Tidak Dibeli, Nomor 3 Paling Mengejutkan

“Kewenangan itu ada mulai dari kabupaten, lalu ke provinsi. Kalau ada evaluasi dilakukan oleh provinsi, provinsi dilakukan oleh Kemendagri. Nah, kita merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan bersama-sama dengan Kemendagri, ya,” ucap dia.

Anggito menanggapi bahwa meskipun tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati disebut tidak pernah naik selama belasan tahun, evaluasi kebijakan semacam itu tetap harus melalui pemerintah provinsi. Ia juga memilih untuk tidak berkomentar terkait kemungkinan kenaikan tarif hingga hampir tiga kali lipat tersebut berpotensi memicu inflasi daerah.

Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo menetapkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Menurut Sudewo, langkah ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan fasilitas pelayanan publik. Berdasarkan informasi Humas Kabupaten Pati, kenaikan tarif ini dilakukan setelah 14 tahun tanpa penyesuaian.

Namun, kebijakan tersebut akhirnya resmi dibatalkan setelah menuai penolakan masyarakat yang keberatan dengan lonjakan tarif, meski tidak semua objek pajak mengalami kenaikan sebesar itu.

“Tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti semula, sama dengan tahun 2024,” kata Bupati Pati Sudewo yang didampingi Kajari Pati, Dandim 0718 Pati, dan Kapolresta Pati di Pati, Jateng, Jumat pekan lalu.

Ia menjelaskan bahwa keputusan membatalkan kenaikan tarif pajak diambil setelah mempertimbangkan perkembangan situasi dan masukan masyarakat yang semakin gencar menyuarakan penolakan. Sudewo menegaskan, bagi warga yang sudah terlanjur membayar dengan tarif baru, selisihnya akan dikembalikan oleh pemerintah.

Mekanisme pengembalian tersebut akan diatur oleh BPKAD bekerja sama dengan para kepala desa. Ia menambahkan, langkah ini diambil untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung kelancaran perekonomian dan pembangunan daerah dalam jangka panjang.

0 Komentar