Adapun langkah bijak lain yang siap dilakukan Pemda Sumedang terhadap pelanggar aturan, khususnya pada konteks ini membangun tanpa kantongi PBG, seperti contoh kasus menara BTS di Dusun Lebakbitung.
“Kemudian penegakan bertahap. Mulai peringatan tertulis, penghentian sementara hingga pembongkaran. Lalu monitoring dan updating database bangunan gedung,” pungkas Kemal. (Bas)
