JABAR EKSPRES — Penetapan cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025, dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia mendapat beragam tanggapan dari para pekerja sektor swasta. Sebab, status cuti bersama bersifat fakultatif atau tidak wajib diberlakukan oleh perusahaan non-pemerintah.
Salah satu pekerja swasta, Nizar (24), mengaku akan tetap masuk kerja pada hari tersebut. Menurutnya, meskipun telah ditetapkan sebagai cuti bersama oleh pemerintah, perusahaan tempat ia bekerja tetap memotong jatah cuti tahunan apabila dirinya libur.
“Kalau saya sih tergantung pengumuman perusahaan. Kata pemerintah memang cuti bersama, tapi di pabrik tetap dipotongnya dari cuti tahunan,” ujar Nizar saat ditemui di kawasan Ciluar, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga:Peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Tengah, Ini Acara yang Bisa Kamu Ikuti RS Hasan Sadikin Gunakan Gaslink CNG dari PGN Gagas, Pelayanan Kesehatan Kini Lebih Efisien dan Ramah Lingkung
Ia menilai cuti bersama sebaiknya digunakan untuk keperluan yang lebih mendesak, seperti urusan keluarga atau keadaan darurat.
“Cuti tahunan lebih baik dipakai untuk hal-hal penting, seperti keperluan keluarga. Soalnya, ini bukan hari libur nasional yang wajib diliburkan,” tambahnya.
Senada, Alfin (23), seorang pegawai retail, juga menyatakan hal serupa. Ia mengaku tidak mempermasalahkan jika tetap harus bekerja pada tanggal 18 Agustus.
“Kalau saya sih biasa aja, karena di retail memang begitu. Lebaran aja saya tetap masuk kerja, jadi cuti bersama juga nggak masalah,” ujarnya.
Meski berharap bisa berlibur di pekan tersebut, Alfin menyadari bahwa pekerjaannya menuntut dirinya untuk tetap hadir demi memenuhi target penjualan.
“Menurut saya lebih baik dijadikan libur nasional sekalian. Soalnya kalau statusnya cuti bersama, ya perusahaan swasta tetap kerja demi target. Gaji saya bukan dari pemerintah, jadi kalau saya nggak jualan, ya nggak dapet apa-apa,” jelasnya. Cuti Bersama 18 Agustus: Resmi Tapi Tidak Wajib
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.
Baca Juga:Komitmen dalam Pemenuhan Hak Anak, Jateng Kembali Diganjar Penghargaan Provinsi Layak Anak Koperasi Desa Merah Putih Akan Diisi Tenaga P3K, Pemprov Jateng Masih Tunggu Juknis
Cuti bersama itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini.
SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
