JABAR EKSPRES – Cara buka rekening yang diblokir PPATK bisa dilakukan secara offline maupun online.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa proses pembukaan rekening yang diblokir kini bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya sepeser pun.
Kebijakan ini berlaku untuk rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama, bahkan ada yang sudah tertidur hingga 35 tahun.
Baca Juga:Dapatkan Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp500.000 Cukup Lakukan IniMain Game Sebentar Dapat Hadiah Saldo DANA Rp150.000 Langsung Cair, Cek Disini Caranya
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, menjelaskan pihaknya telah memiliki peta risiko terkait rekening dormant di Indonesia.12
Tujuannya adalah melindungi rekening tersebut agar tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, pencucian uang, atau penipuan perbankan.
“Rekening dormant yang berusia lebih dari 5 tahun, bahkan puluhan tahun, harus dijaga dan dibuka kembali jika tidak terkait tindak pidana. Kami ingin memastikan aset masyarakat terlindungi,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, membantah isu yang beredar di media sosial soal adanya biaya Rp100 ribu untuk mengaktifkan rekening yang diblokir PPATK.
“Tidak ada pungutan biaya apa pun. Seluruh bank, baik Himbara maupun swasta, sudah mengikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk membuka blokir rekening masyarakat secara gratis,” tegasnya.
Umumnya, PPATK memblokir rekening jika terindikasi digunakan untuk transaksi mencurigakan.
Namun, rekening dormant tanpa aktivitas ilegal kini bisa diaktifkan kembali hanya dengan permohonan resmi dari pemiliknya.
Cara Buka Rekening yang Diblokir PPATK
Berikut cara untuk membuka rekening yang terkena blokir melalui dua cara, offline dan online:
Aktivasi Rekening Secara Offline
1. Siapkan Dokumen Lengkap
Baca Juga:Android 17 Bakal Dinamai Cinnamon Bun, Ini Alasan Google Tidak Memakai Huruf WAlun-alun Bandung Tutup Total hingga November 2025, Ini Alasannya
- KTP asli dan fotokopi
- Buku tabungan
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika buku tabungan hilang)
2. Datang ke Customer Service Bank
- Sampaikan tujuan untuk mengaktifkan kembali rekening dormant
- Petugas akan melakukan verifikasi identitas sesuai prosedur Customer Due Diligence (CDD)
3. Isi Formulir Permohonan ke PPATK
- Formulir berjudul Formulir Upaya Permohonan Re-Aktivasi Rekening
- Berisi alasan aktivasi, sumber dana, dan tujuan penggunaan rekening
Aktivasi Rekening Secara Online
1. Isi Formulir Online PPATK
