JABAR EKSPRES – Viral di media sosial karena beredarnya foto struk pembayaran makan di sebuah restoran yang memuat biaya tambahan royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140.
Temuan ini langsung memicu perdebatan di media sosial, terutama di kalangan pelaku usaha kuliner.
Fenomena ini terjadi di tengah memanasnya isu royalti musik antara musisi, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan para pemilik kafe atau restoran.
Baca Juga:PIPINOS Bakery and Resto: Dari Kue Rumahan ke Petualangan Rasa New AmericanPuncak Harlah ke-27, Kang Cucun Sosok Kunci PKB Jadi yang Terbesar di Kabupaten Bandung
Banyak pelaku usaha memilih cara aman, seperti memutar suara alam atau membiarkan suasana hening demi menghindari kewajiban membayar royalti.
Namun, publik dikejutkan ketika sebuah foto struk makan yang memuat biaya royalti musik mendadak viral.
Meski dalam struk tersebut tidak tercantum nama dan lokasi restoran, unggahan itu langsung menarik perhatian salah satu pemilik kafe Nuk*********** di Bogor, Jawa Barat.
Melalui akun TikTok-nya @nuk******** pada 9 Agustus, sang pemilik menyuarakan kekhawatirannya.
“Kalau konsumen makan terus kena royalti musik, nilainya juga lumayan. Besok-besok mereka bisa enggan datang lagi. Kasus royalti ini makin liar saja,” ungkapnya.
Selain itu, video tersebut memicu gelombang komentar dari warganet. Banyak yang menolak keras adanya biaya tambahan royalti musik di tempat makan.
“Saya ngopi bukan buat dengerin musik. Kalau dipaksa dengar, malah saya yang minta royalti,” tulis salah satu netizen di kolom komentar X.
“Udah kena pajak, sekarang kena royalti musik juga,” keluh warganet lainnya di kolom komentar Instagram.
Baca Juga:Samsung Resmi Rilis TWS Murah, Segini Harga Galaxy Buds Core di IndonesiaBanjir Diskon! Ini Daftar Kode Voucher Shopee 8.8 2025 yang Wajib Diklaim
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebijakan soal royalti musik di ruang publik belum sepenuhnya dipahami dan diterima oleh semua pihak.
Satu hal pasti, isu ini akan terus menjadi bahan perbincangan panas, terutama di tengah tekanan ekonomi yang dirasakan pelaku usaha kuliner.
