Legislator Jabar Respons Wacana Pemenuhan Hak Biologis Napi, Perlu Diatur Cermat

Anggota Komisi I DPRD Jabar Yusuf Ridwan fraksi PPP. (son)
Anggota Komisi I DPRD Jabar Yusuf Ridwan fraksi PPP/ Foto Hendrik Muchlison
0 Komentar

Jabar Ekspres – Wacana pemenuhan gak biologis narapidana (napi) bergulir. Anggota Komisi I DPRD Jabar Yusuf Ridwan turut merespon wacana tersebut.

Wacana itu mencuat di lingkungan Kanwil Kementerian HAM Jabar. Ide itu muncul atas hasil diskusi yang dilakukan di sejumlah lapas di Kota Bandung. Salah satunya di Lapas Sukamiskin.

Alasannya adalah untuk menghilangkan stigma negatif soal bilik asmara. Termasuk upaya pemenuhan gak napi.

Baca Juga:RS Hasan Sadikin Gunakan Gaslink CNG dari PGN Gagas, Pelayanan Kesehatan Kini Lebih Efisien dan Ramah LingkungKomitmen dalam Pemenuhan Hak Anak, Jateng Kembali Diganjar Penghargaan Provinsi Layak Anak 

Berkaitan dengan itu, Yusuf Ridwan berpendapat bahwa wacana itu harus dikaji dengan matang. Pertama dari sisi agama, kebutuhan biologis juga hal yang diakui. “Makanya kan ada perkawinan, itu untuk menampung gak biologis itu, ” bebernya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu melanjutkan, secara hak memang diakui. Tapi dari aspek lain juga perlu diperhatikan status dari napi. Beberapa HAK napi terpaksa dibatasi. Karena statusnya sebagai napi.

Napi telah melakukan pelanggaran terhadap aturan pemerinta dan negara. Misalnya tindak kriminal, sehingga ber konsekuensi ada hak-hak yang tidak terpenuhi selama menjalani hukuman.

“Jadi wajar ketika ada hak yang tidak dipenuhi. Karena status mereka tengah menjalani hukuman karena melanggar, ” terangnya.

Menurut politikus dapil Sukabumi itu, pemenuhan hak biologis itu bukan menjadi persoalan ketika akhirnya akan diberikan. Namun hal itu perlu diatur dengan ketat dan bermartabat.

Pemerintah harus membuat klasifikasi jelas mengenai narapidana mana yang bisa mendapatkan hak tersebut, dan mana yang tidak. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan serta menjaga rasa keadilan di masyarakat. Termasuk menghindari upaya penyalahgunaan langkah pemenuhan hak tersebut. Misalnya mengarahkan pada upaya prostitusi terselubung. (son)

0 Komentar