Diamnya Pemda Sumedang atas BTS Ilegal: Pelayanan Publik Dipertanyakan

Buruknya Pelayanan Publik Pemda Sumedang, Polemik BTS Ilegal Belum Juga Ada Kejelasan
Seorang lansia tengah berjalan kaki sambil menarik gerobak melintasi menara BTS yang berdiri tegak di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pelayanan publik Pemerintah Daerah (Pemda) Sumedang, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, mengaku tak mendapatkan kejelasan hukum terkait keberadaan menara Base Transceiver Station (BTS) yang diduga berdiri secara ilegal di wilayah mereka.

Warga telah mengirimkan surat secara kolektif kepada Pemda, khususnya kepada Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, untuk meminta kejelasan status menara BTS tersebut.

Namun hingga lebih dari 14 hari sejak surat dikirimkan, belum ada tanggapan atau jawaban dari pihak pemerintah.

Baca Juga:Gagal di Community Shield, Van Dijk Akui Liverpool Belum Siap Jaga TahtaJay Idzes Tembus Serie A Lagi: Resmi Gabung Sassuolo, Siap Hadapi Juara Bertahan!

Ijang Sarifudin, selaku kuasa warga, menilai lambatnya respons dari Pemda Sumedang, khususnya Bupati, mencerminkan buruknya komitmen pelayanan publik di daerah tersebut.

“Pelayanan publik adalah cerminan nyata dari komitmen pemerintah terhadap rakyat. Namun, seringkali masyarakat dihadapkan pada realitas yang mengecewakan, yang mana hak-hak warga negara untuk mendapatkan informasi dan keadilan, seolah terbentur oleh adanya tembok birokrasi yang tebal,” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (11/8).

Ia menegaskan, permintaan klarifikasi terkait status menara BTS bukan sekadar keluhan, melainkan bentuk partisipasi warga dalam memastikan hukum ditegakkan secara adil.

“Ini jadi salah satu contoh nyata dari kegagalan (Pemda Sumedang). Ini bukan sekadar persoalan teknis atau administratif, melainkan sebuah isu fundamental yang menyentuh inti dari kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.

Menara BTS yang dimaksud dimiliki oleh PT Tower Bersama Group (TBG), dan proses pembangunannya dikerjakan oleh PT eCompalindo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, menara tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pihak PT eCompalindo, melalui Legal Officer Amad Ma’Muri, mengklaim bahwa semua prosedur telah dijalankan.

Baca Juga:Ribuan Peserta dari 22 Negara Ramaikan Dieng Trail Run 2025, Dongkrak Pariwisata JatengHujan Deras Picu Longsor di Bubulak Bogor, Jalan Setapak Tertutup Material

Ia menyebutkan pihaknya sudah mengantongi rekomendasi warga dan izin dari dinas terkait, namun dokumen PBG masih dalam proses, menunggu hasil perhitungan retribusi dari Pemda.

Meski demikian, pembangunan menara tetap dilanjutkan hingga selesai. Saat ini, menara sudah berdiri kokoh dan telah dicat merah-putih. Anehnya, tindakan penghentian aktivitas baru dilakukan Satpol PP Sumedang setelah pembangunan rampung.

0 Komentar