Warga pun menilai tindakan tersebut terlalu lambat dan tidak tegas, mencerminkan lemahnya pengawasan dan penindakan oleh pihak berwenang.
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran, Asep Sumaryana, menyoroti pentingnya keadilan dalam pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa semua warga berhak mendapatkan pelayanan yang adil tanpa diskriminasi.
“Nah, ketika ini abai terhadap aktivitas pelayanan publik, berpotensi merugikan para pihak terkait lain,” tuturnya.
Baca Juga:Gagal di Community Shield, Van Dijk Akui Liverpool Belum Siap Jaga TahtaJay Idzes Tembus Serie A Lagi: Resmi Gabung Sassuolo, Siap Hadapi Juara Bertahan!
“Berarti kan sebetulnya dia (Bupati Sumedang) sudah mengingkari prinsip dasar dari pelayanan publik, yaitu melayani semua,” lanjut Asep.
Asep mengingatkan bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), lembaga publik wajib merespons permintaan informasi masyarakat dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
“Nah, itu kan perlu ada batasan waktu yang diberikan. Ternyata ini sudah 14 hari nggak ada jawaban kata masyarakat, sehingga membuat masyarakat semakin resah. Berarti kan bisa jadi (diduga) pertengkongkolan masuknya kalau begitu. Nah, ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah juga,” beber Asep.
Ia menilai ketidakhadiran pemerintah dalam menanggapi keluhan warga dapat memicu konflik sosial.
“Nah, kalau diabaikan, itu kan menjadi salah pemerintah. Mungkin bisa saja masyarakat itu kemudian mempersepsikan, bahwa memang ternyata ini BTS ilegal,” ungkapnya.
“Dan ketika itu ilegal, mungkin tidak terlalu berat. Ini yang beratnya, itu (BTS) ilegal dan Pemerintah [Sumedang] (diduga) bagian dari ilegal itu sendiri. Repot, kalau begitu. Ini nggak boleh terjadi,” pungkas Asep. (Bas)
