JABAR EKSPRES – Sebagai guru non-ASN, kamu tentu berharap kabar baik soal tunjangan dan bantuan dari pemerintah. Nah, menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Presiden Prabowo memberikan kabar menggembirakan, ada Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025 yang bisa kamu dapatkan!
Namun, banyak guru yang sudah cek Info GTK tapi belum menemukan notifikasi pencairan bantuan. Kalau kamu mengalami hal yang sama, tenang dulu.
Di artikel ini, kamu akan temukan penjelasan lengkap soal jumlah bantuan, syarat penerima, cara cek di Info GTK, dan yang paling penting solusi jika bantuanmu belum muncul.
Baca Juga:Segera Klaim Kode Redeem FF 8 Agustus 2025: Hadiah Skin Langka Menantimu!Ajukan KUR BRI 2025 Pinjam Rp100 Juta Cicilan Mulai Rp1 Jutaan Aja, Cek di Sini!
Kado HUT RI: Bantuan Insentif Guru Non ASN
Pada 6 Agustus 2025, Presiden Prabowo mengumumkan tiga “kado” HUT ke-80 RI, dan salah satunya adalah bantuan insentif bagi guru non-ASN.
Bantuan ini diberikan kepada guru formal dari jenjang TK sampai SMK, serta kepada pendidik PAUD non-formal.
Berikut rincian nominal bantuan insentif yang akan kamu terima:
Guru formal (TK-SMK):
Rp 2.100.000 per tahun (dibayarkan sekaligus)
Pendidik PAUD non-formal:
Rp 2.400.000 per tahun (dibayarkan sekaligus)
Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN
Agar kamu bisa menerima bantuan ini, pastikan kamu memenuhi semua persyaratan di bawah ini. Pemerintah menetapkan syarat yang berbeda untuk guru formal dan pendidik PAUD non-formal:
Guru Formal (TK-SMK):
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1
- Memiliki NUPTK aktif
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
- Terdata di Dapodik
- Bukan ASN
Syarat tambahan baru di 2025:
- Tidak menerima bantuan sosial Kemensos
- Tidak terdaftar sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak bertugas di SPK atau sekolah Indonesia luar negeri
Pendidik PAUD Non-Formal:
- Sudah bekerja minimal 13 tahun per Januari 2025
- Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK
- Terdata dalam Dapodik
- Bertugas di bawah pembinaan dinas pendidikan
- Tidak berstatus ASN
Kalau kamu merasa sudah memenuhi semua kriteria di atas, lanjutkan ke tahap pengecekan melalui Info GTK.
Cara Cek Bantuan Insentif di Info GTK
Bingung gimana caranya cek bantuanmu sudah cair atau belum? Ikuti langkah-langkah ini secara lengkap:
