JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah mempertimbangkan langkah razia terhadap masyarakat yang meminta sumbangan di jalan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Kegiatan penggalangan dana di area publik, termasuk jalan raya, kini resmi dilarang di wilayah Bandung Barat. Larangan ini juga berlaku pada momen perayaan Agustusan, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail Nomor 3276 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 37/HUB.02/Kesra tertanggal 14 April 2025.
Baca Juga:Persib Siap Tempur di Super League dan ACL 2, Bojan Hodak Targetkan Start SempurnaChelsea Serius Incar Garnacho, MU Siap Lepas di Harga Diskon
“Kami masih dalam tahap pembahasan terkait langkah tindak lanjut pelarangan meminta sumbangan untuk acara Agustusan,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Angga Saputra, Jumat (8/8/2025).
Angga menegaskan, larangan ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Pada Pasal 26, lanjut Angga, setiap orang atau lembaga dilarang meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor, maupun tempat umum tanpa izin resmi dari pejabat berwenang.
“Memang jelas dilarang, tertulis di Perda Nomor 3 Tahun 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda KBB, Asep Sehabudin, menyebut larangan ini bukan hanya bersifat musiman, tetapi berlaku permanen.
Ia menilai praktik meminta sumbangan di jalan sering menimbulkan kemacetan, potensi kecelakaan, dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Walaupun tujuannya sosial, tetap tidak diperbolehkan. Aturannya berlaku permanen, bukan hanya musiman,” jelasnya.
Baca Juga:Jay Idzes Sepakat Gabung Torino hingga 2029, Selangkah Lagi Cetak Sejarah di Serie AKebencanaan untuk Semua, Jateng Latih Penyandang Difabel Hadapi Situasi Darurat
Asep mengakui tradisi ini kerap dilakukan menjelang HUT RI, bahkan oleh anak-anak dan remaja. Namun, keselamatan menjadi prioritas.
“Itu mengganggu keamanan lalu lintas dan berisiko bagi yang berdiri di tengah jalan, apalagi jika kendaraan melaju kencang,” katanya.
Pemerintah juga mendorong pencegahan melalui pembinaan. Camat dan kepala desa diminta aktif memberi pemahaman kepada warga, mengawasi, serta menertibkan jika masih ada pelanggaran. Pelanggaran yang terus dilakukan setelah diingatkan dapat dilaporkan ke Satpol PP untuk ditindak.
