Ahmad Dhani Buka Izin Gratis Lagu Dewa 19 untuk Kafe dan Restoran

Ahmad Dhani Buka Izin Gratis Lagu Dewa 19 untuk Kafe dan Restoran
Ahmad Dhani Buka Izin Gratis Lagu Dewa 19. Foto: Instagram dhaniperwakilanrakyat.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ahmad Dhani, musisi legendaris sekaligus pendiri grup musik Dewa 19, kembali menjadi perbincangan hangat setelah mengambil langkah mengejutkan namun membahagiakan bagi para pelaku usaha di sektor kuliner. Pada awal Agustus 2025, Dhani mengumumkan melalui akun Instagram resminya bahwa lagu-lagu Dewa 19 yang dinyanyikan oleh Virzha dan Ello kini dapat diputar secara gratis di kafe dan restoran, tanpa harus membayar royalti.

Langkah ini disambut antusias oleh banyak pengusaha, khususnya yang selama ini merasa terbebani oleh aturan pembayaran royalti atas pemutaran musik di tempat umum.

Melalui unggahan tersebut, Ahmad Dhani secara terang-terangan menyatakan bahwa pihaknya memberikan izin resmi secara cuma-cuma bagi kafe dan restoran yang ingin memutar lagu-lagu Dewa 19 era Virzha dan Ello.

Baca Juga:Harga Emas Antam 7 Agustus 2025: Turun Rp7.000 ke Rp1,943 Juta per GramResep Donat untuk Jualan: Empuk, Mengembang, dan Bisa Dicoba Semua Orang

Pemilik usaha hanya perlu mengirim pesan langsung (DM) ke akun Instagram resmi @officialdewa19 untuk mendapatkan izin legal.

Sebagai pemilik master rekaman atas lagu-lagu tersebut, Dhani menegaskan bahwa dirinya berwenang memberikan izin langsung tanpa perlu melibatkan lembaga pengelola royalti.

Lagu-lagu populer seperti “Kamulah Satu-Satunya”, “Cinta Kan Membawamu Kembali”, hingga karya lainnya dari Dewa 19 versi Virzha dan Ello, kini bisa dinikmati pelanggan di tempat makan tanpa kekhawatiran soal pelanggaran hak cipta.

Keputusan ini muncul di tengah ramainya perbincangan seputar tarif royalti yang diwajibkan bagi tempat usaha yang memutar musik komersial.

Berdasarkan peraturan dari Kementerian Hukum dan HAM RI (Permenkumham No. HK.02.03 Tahun 2016), pelaku usaha dikenai kewajiban membayar royalti dengan nominal tertentu bahkan bisa mencapai Rp60 ribu per kursi per tahun.

Sejumlah insiden yang terjadi akibat penerapan aturan ini sempat memicu polemik, seperti kasus Mie Gacoan di Bali yang tersandung gugatan karena memutar lagu tanpa izin.

Tak sedikit pemilik kafe atau restoran menjadi khawatir dan bahkan menghindari memutar musik sama sekali, atau memilih suara-suara alam yang dianggap lebih aman secara hukum.

Baca Juga:10 Tanda Pasanganmu Mungkin Mengidap NPD dan Cara Mengenalinya5 Tablet Multifungsi Terbaik Tahun 2025 untuk Pekerja Profesional dan Mahasiswa

Namun kenyataannya, bahkan suara alam seperti kicauan burung yang direkam dan diproduksi oleh produser fonogram pun bisa dikenakan royalti.

Hal ini semakin memperumit situasi bagi pelaku usaha yang ingin menciptakan suasana nyaman lewat musik, namun terkendala oleh regulasi dan biaya.

0 Komentar