Wabup Syaefudin Mangkir dari Pemeriksaan Dugaan Korupsi Tuper DPRD Indramayu, Ini Kata Kejati Jabar 

Wabup Syaefudin Mangkir dari Pemeriksaan Dugaan Korupsi Tuper DPRD Indramayu, Ini Kata Kejati Jabar 
Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung, Sabtu (13/6). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), membeberkan soal alasan mangkirnya Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syaefudi, dari proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun Anggaran (TA) 2022-2025.

Dikatakan Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Srichayawijaya, dua dari tiga orang tersangka yakni berinisial IM selaku Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak 1 November 2021 hingga 11 Agustus 2022 dan juga selaku pengguna anggaran, serta AF sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022 – 2025 telah dilakukan perose pemeriksaan oleh tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Jadi telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua (orang) tersangka atas nama IM dan AF. Sementara untuk tersangka inisal S (Wabup Indramayu), tidak hadir di dalam pemeriksaan dikarenakan sakit dantelah mengirim surat sakit kepada tim penyidik,” kata Cahya sarapannya, di Kejati Jabar, Jumat, (12/6/2026) kemarin.

Baca Juga:Dua dari Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Tuper DPRD Indramayu Diperiksa Kejati Jabar, Wabup S Tak Hadir? Kasus Dugaan Korupsi Tuper DPRD Indramayu, Kejati Jabar Geledah Kantor Dewan

Dalam dugaan kasus ini, Cahya mengatakan tiga orang tersangka termasuk Wabup Indramayu Syaefudi atau S diduga telah terlibat melakukan tindak pidana korupsi pada Tunjangan Perumahan (Tuper) Dewan Perwakilan bakyat Daerah (DPRD) Tahun Anggaran (TA) 2022 – 2025.

Bahkan kerugian negara yang dihasilkan dalam dugaan kasus korupsi tersebut, menurut Cahya mencapai hingga sebesar Rp18 Miliar berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Nah terkait modus ataupun kronologis ataupun yang disebut kasus posisi, nanti disampaikan perkembangannya karena satu tersangka (Wabup Indramayu) belum kami lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Meski begitu Cahya menuturkan, bahwa tim penyidik Kejati Jabar akan terus melakukan proses pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Untuk tersangka inisal S, karena kami teman-teman penyidik baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang (pemanggilannya),” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam perkembangan kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) tahun anggaran 2022 – 2025 yang terjadi di DPRD Indramayu, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), telah melakukan proses penggeladahan Kantor DPRD Indramayu.

Penggeledahan tersebut dibenarkan langsung oleh Kasipenkum Kejati Jabar Nur Srichayawijaya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

0 Komentar