Satgas PASTI Nyatakan 68EA Ilegal, Ini Bukti dan Bahaya di Baliknya

Satgas PASTI Nyatakan 68EA Ilegal
Satgas PASTI Nyatakan 68EA Ilegal
0 Komentar

Aplikasi ini ternyata tidak hanya beroperasi di Indonesia, tetapi juga di luar negeri. Hal ini dapat dilihat dari adanya komentar dalam bahasa Inggris, serta komentar lain yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, meskipun hasil terjemahannya tampak agak janggal.

Oleh karena itu, kami mengimbau agar semua pengguna aplikasi 68EA berhati-hati. Cepat atau lambat, aplikasi seperti ini sangat berpotensi menjadi scam. Saat hal itu terjadi, situs web mereka tidak akan bisa diakses lagi, dan dana yang telah Anda simpan di dalam aplikasi tersebut kemungkinan besar akan hangus dan hilang begitu saja.

Satgas PASTI telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa aplikasi 68EA merupakan investasi ilegal. Dengan adanya penegasan ini, harapan para anggota untuk menarik kembali dana mereka dari aplikasi tersebut menjadi semakin sulit terwujud.

Baca Juga:PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif, Rakyat Kecil Kena, Koruptor LolosPonsel Rp3 Jutaan Ini Bisa Rekam 4K 60fps! Motorola G86 Power 5G Bikin Kaget

Aplikasi 68EA diduga kuat menjalankan skema Ponzi, yaitu sistem di mana keuntungan bagi anggota lama diperoleh dari dana yang disetor oleh anggota baru. Ketika jumlah anggota baru yang mendaftar dan menyetor dana mulai menurun, aplikasi cenderung menutup akses para anggotanya, termasuk akses untuk melakukan penarikan dana. Akibatnya, dana yang sudah disetorkan oleh para anggota dapat dianggap hangus, karena telah sepenuhnya dikuasai oleh pihak aplikasi.

Berinvestasi melalui aplikasi yang tidak memiliki legalitas yang jelas memang sangat berisiko tinggi. Meskipun dalam promosi mereka sering mengklaim memiliki izin resmi, kenyataannya perizinan tersebut biasanya bukan berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melainkan hanya berupa izin usaha dari AHU atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bahkan jika ada sertifikat yang ditampilkan, sering kali berasal dari otoritas luar negeri yang tidak relevan atau diduga merupakan hasil manipulasi atau pencatutan izin dari entitas lain.

Saat ini, aplikasi 68EA (juga dikenal sebagai GS Investment) sudah dapat dikategorikan sebagai penipuan, karena seluruh indikasi telah terpenuhi: tidak dapat melakukan penarikan dana (withdrawal/WD), dinyatakan ilegal oleh Satgas PASTI, dan menggunakan pola Ponzi.

Bagi para korban, satu-satunya langkah yang dapat dilakukan saat ini adalah mencoba menerima kenyataan dengan ikhlas. Namun, jika masih ingin memperjuangkan pengembalian dana, jalur hukum merupakan opsi yang bisa ditempuh.

0 Komentar