“Warga masih banyak yang menyapu halaman pagi dan sore, lalu hasil sapuannya dikumpulkan dan dibakar di sudut rumah. Padahal sejak lama sudah ada larangan membakar sampah,” jelas Ario.
Ia menambahkan, dalam kasus di Cigugur Tengah, korban diduga tidak menyadari keberadaan botol parfum bekas yang masih mengandung tekanan gas dalam tumpukan sampah yang dibakar, sehingga menyebabkan ledakan.
“Ini jadi catatan penting bagi kita untuk kembali menggalakkan penyuluhan soal pilah sampah dan bahaya pembakaran sampah. Edukasi ini harus terus-menerus,” tambahnya.
Baca Juga:Dukung Stiker Larangan Mengamen di Angkot, Warga Harap Tak Sekadar DitempelKabel Menjuntai di Jalan Laswi Dirapikan, Pemkot Bandung: Cegah Kejadian di Kopo Berulang
Ario menegaskan, strategi penanganan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari edukasi publik, penilaian risiko lingkungan, hingga tindakan hukum apabila ditemukan indikasi gangguan terhadap kesehatan dan ketertiban masyarakat.
“Kalau pembakaran sampah itu sudah mengancam kesehatan atau mengganggu warga, kita akan tindak tegas. Sejauh ini sudah ada beberapa pelaku pembakar sampah liar yang ditindak, mulai dari teguran, sanksi administratif, hingga tipiring (tindak pidana ringan),” ujarnya.
Sebagai penutup, Ario mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Cimahi agar menghentikan praktik pembakaran sampah rumah tangga dan membiasakan diri untuk memilah sampah sejak dari sumbernya.
“Budayakan memilah sampah sejak dari rumah, dan tolong jangan bakar sampah. Bahayanya nyata,” pungkasnya. (Mong)
Reporter: Firman Satria
