PN Bandung Putuskan Akta Nomor 11 Cacat Hukum, Kubu Mustikaningrat Sah Mengurus Yayasan Pangeran Sumedang

PN Bandung Putuskan Akta Nomor 11 Cacat Hukum, Kubu Mustikaningrat Sah Mengurus Yayasan Pangeran Sumedang 
Hasil putusan PN Bandung menyatakan Kubu Mustikaningrat Sah Mengurus Yayasan Pangeran Sumedang. (YPS for Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Status hukum Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) kini sudah ada kejelasan. Hal itu ditetapkan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus dalam perkara tersebut.

Maka dari itu, Yayasan Pangeran Sumedang di bawah kepemimpinan Ketua Dewan Pembina, Brigjen TNI (Purn.) G.R.A.R.V. Mustikaningrat, berhak menjalankan dan mengurus segala hal yang berkaitan dengan Yayasan Pangeran Sumedang berdasarkan Akta Nomor 6 Tahun 2023.

“Kami dari Kantor Hukum Aldis Sandhika Counsellors at Law & Defence Counsel, menyampaikan mengenai status hukum Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) saat ini,” kata Aldis pada Jumat (28/8/2026).

Baca Juga:Sempat Mengaku Jadi Pemandu Lagu di Bekasi, IRT Asal Tasikmalaya Ternyata Bersembunyi di SumedangKasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, PN Bandung Tolak Praperadilan Eks Pengurus GKI Taman Cibunut

Dia menerangkan, pada 6 Maret 2026 lalu, pihaknya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap sejumlah nama.

1. In-In Inayat Amintapura, S.H., sebagai Tergugat I;2. Irjen. Pol., (Purn.) Drs. H. Adang Rochjana, sebagai Tergugat II;3. Raden Dany Ramdani Soeriakoesoemah, sebagai Tergugat III; dan4. Drs. Ari Harmedi Memed, sebagai Tergugat IV,

“Sehubungan dengan terbitnya Akta Perubahan Nomor 11 Tahun 2024 yang secara hukum bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Yayasan Pangeran Sumedang,” terang Aldis.

Terhadap gugatan tersebut, ujarnya, pada Kamis (20/8/2026), telah dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus dalam Perkara Nomor 153/Pdt.G/2026/PN Bdg, yang pada pokoknya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, dengan amar putusan sebagai berikut.

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan sah dan berharga Akta Perubahan Yayasan Pangeran Sumedang Nomor 6 tanggal 19 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Lia Kumaladewi, SH. Mkn Notaris berkedudukan di Kabupaten Bandung, yang tercatat dalam administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 19 Desember 2023, Nomor AHU-AH.01.06-0044734;

3. Menyatakan cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Nomor 11 tanggal 19 Januari 2024 yang dibuat oleh Sdr. In-In Inayat Amintapura, S.H. (in casu Tergugat I), Nomor AHU-AH.01.06-0004688 tanggal 22 Januari 2024, beserta turunannya yang timbul dari akta a quo;

4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum;

0 Komentar