JABAR EKSPRES – Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Yanuar Budinorman, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat pada Selasa (5/8/2025).
Pemanggilan ini berkaitan dengan laporan dugaan penipuan ayam BLD oleh BUMD milik Pemkab Bandung yang melibatkan 19 perusahaan.
Kasus tersebut mencuat usai tiga orang pengusaha mengungkap kerugian besar dalam tayangan kanal YouTube mantan Komisioner KPK, Bambang Wijayanto, Selasa (28/7).
Baca Juga:Satpol PP Sumedang Hentikan Aktivitas Menara BTS yang Sudah Berdiri Tegak di Desa MekarbaktiDandim Bogor Tegas: Hanya Merah Putih yang Boleh Berkibar, Bendera One Piece Ditolak!
Kuasa Hukum salah satu vendor yang dirugikan dari CV Indo Farm, Mohammad Ichmal, menyayangkan ketidakhadiran Yanuar.
Ia menyebut, pemenuhan panggilan itu seharusnya menjadi kesempatan untuk membuka fakta terkait hubungan kerja antara PT BDS dan kliennya.
“Pemanggilan Direktur Utama PT BDS hari ini tidak dipenuhi. Padahal dari pihak mereka selalu menyebut ini hubungan bisnis to bisnis (B to B). Kalau memang begitu, sampaikan saja ke penyidik agar terbuka semua faktanya,” ujar Ichmal saat ditemui di Kopo, Kabupaten Bandung.
Menurut Ichmal, kliennya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar sejak 3 Mei 2025. Ia juga menjelaskan, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 12 saksi.
“Kalau benar ini murni bisnis, kenapa klien kami tidak diberi kebebasan mencari barang sendiri? Kenapa diarahkan untuk membeli dari pihak yang dikenal oleh Dirut PT BDS? Ini yang harus dijelaskan,” katanya.
Ia menambahkan, dalam proses kerja sama antara CV Indo Farm dan PT BDS, sempat terjadi tekanan. Kliennya diancam akan dicoret dari daftar vendor BUMD jika tidak mengikuti instruksi PT BDS.
“Awalnya dijanjikan proyek percobaan selama enam bulan. Tapi dalam masa itu pun pembayaran tidak dilakukan. Dari rangkaian kejadian itu, kami menilai ada unsur pidana,” ungkap Ichmal.
Baca Juga:Heboh Bendera One Piece di Turnamen Futsal, Polres Bogor Klarifikasi: Fokus Kami Soal Izin, Bukan BenderaSaddil Ramdani Kembali Berlatih, Persib Siap Jamu Semen Padang di Laga Pembuka Super League 2025/2026
Ichmal memastikan pihaknya akan terus mendukung penyidik dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami serahkan semuanya ke Polda Jabar. Harapannya, aparat penegak hukum bisa bekerja cepat agar ada kepastian hukum untuk klien kami. Informasinya, pemanggilan kedua dijadwalkan Jumat ini, 8 Agustus,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, membenarkan ketidakhadiran Yanuar pada panggilan pemeriksaan. Ia menyebut pemanggilan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
