Terungkap! Pelaku Pembunuhan di Cibiru Bandung Ternyata Gunakan Celurit 

Terungkap! Pelaku Pembunuhan di Cibiru Bandung Ternyata Gunakan Celurit 
Dok. Pelaku pembunuhan di Cibiru Kota Bandung saat berhasil diciduk Polisi. Senin (4/8). Foto. Sandi Nugraha
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang tejadi kepada seorang pria berinisial ZA (17) di Jalan Cikuda, Kelurahan Pasirbiru, Kecamatan, Cibiru, Kota Bandung.

Peristiwa yang terjadi pada Jum’at (1/8/2025) sekitar pukul 20.30 WIB tersebut, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyebut pihaknya telah berhasil mengamankan satu orang pelaku pembunuhan tersebut berinisial TN alias Noy.

“Jadi pada saat kejadian tersangka atas nama TN atau Noy menghampiri TKP yaitu di bengkel motor THR Project (Jalan Cikuda), dan yang bersangkutan langsung membacok korban dengan celurit,” ucapnya di Mapolrestabes Bandung, Senin (4/8).

Baca Juga:Sertifikasi Halal Jadi Strategi Bisnis UMK untuk Tembus Pasar GlobalPemerintah Perkuat Koperasi Desa Lewat Skema Jaminan Dana, OJK Apresiasi Langkah Strategis

Menurut Budi, tersangka melakukan pembacokan kepada korban sebanyak dua kali. Yang pertama korban berhasil menghindar, dan yang kedua langsung mengenai dada sebelah kiri korban.

“Celurit ini ada di bengkel. Jadi yang bersangkutan (tersangka) datang dengan tangan kosong, melihat ada celurit di bengkel, dan langsung membacokan kepada korban. Yang pertama tidak mengenai korban, dan yang selanjutnya mengenai dada sebelah kiri yang menyebabkan luka di bagian dada dan akhirnya korban meninggal dunia di TKP,” ungkapnya.

Budi mengungkapkan, setelah membacok korban, tersangka langsung melarikan diri. Namun tak berselang lama, tersangka langsung berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Panyileukan.

“Memang yang bersangkutan saat dilakukan pemeriksaan dan saat kami tangkap masih terpengaruh alkohol. Jadi setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan TKP, dan kemudian dilakukan pengejaran dan saat dilakukan penangkapan langsung di bawa ke Polsek Panyileukan dan dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Sementara disinggung untuk motif, Budi menyebut pihaknya masih mendalami hal tersebut.

“Untuk motif masih kita dalami. Tapi untuk sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merasa sakit hati dengan korban karena katanya pernah dipukul ataupun ditendang. Untuk waktu dan dimananya masih kita dalam,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang lain.

“Untuk ancaman kurungannya yaitu penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.(San).

Reporter: Sandi Nugraha

0 Komentar