Sertifikasi Halal Jadi Strategi Bisnis UMK untuk Tembus Pasar Global

Sertifikasi Halal Jadi Strategi Bisnis UMK untuk Tembus Pasar Global
Ilustrasi sertfikasi halal sebagai strategi bisnis UMK untuk tembus pasar ekspor. (Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sertifikasi halal tak lagi sekadar kewajiban bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), melainkan telah menjelma menjadi strategi bisnis penting untuk menembus pasar ekspor.

Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, sertifikat halal memberikan keunggulan kompetitif yang signifikan di pasar global.

“Dengan bersertifikat halal, produk akan memiliki nilai tambah secara ekonomi, karena halal itu bersih, sehat, dan aman. Banyak sekali contoh produk UMK kita yang setelah bersertifikat halal mampu menembus ekspor,” kata Haikal dikutip dari ANTARA, Senin (4/8/2025).

Baca Juga:Pemerintah Perkuat Koperasi Desa Lewat Skema Jaminan Dana, OJK Apresiasi Langkah StrategisEfisiensi! Dedi Mulyadi Hapus Dana Hibah, Kalangan Pesantren Ramai-ramai Bersuara 

“Ada UMK dari Surabaya yang dulu (produknya) tak bisa masuk koperasi atau toko ritel modern. Tapi, begitu dapat sertifikat halal, mereka diterima di mana-mana, bahkan rutin ekspor dua container ke Eropa,” tambahnya.

Ia juga menilai halal kini bukan hanya simbol agama, namun telah menjadi standar industri dan perdagangan yang menentukan kualitas produk.

Saat ini kompetisi produk di tingkat global tidak lepas dari berbagai standar, termasuk standar halal. Bahkan, standar halal bukan hanya untuk umat Islam.

Menurut Haikal, halal adalah untuk semua umat manusia, terlepas apapun latar belakang agama, kepercayaan, suku, bangsa dan kebudayaannya.

“Halal telah bertransformasi sebagai jaminan yang mencerminkan kebersihan, keamanan, dan kualitas,” ujarnya.

Maka dari itu, ia juga mendorong para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal, terlebih pemerintah rutin memberikan kuota sertifikasi halal bagi para pelaku UMK.

Sebagai bentuk dukungan konkret kepada UMK, pemerintah melalui BPJPH terus mendorong sertifikasi halal dengan membuka program Sertifikat Halal Gratis (Sehati).

Baca Juga:Kota Kecil Berbudaya Besar, Cimahi Jadi Sorotan Dunia Lewat Konferensi Psikologi InternasionalCerita Kinanti, Gadis Kecil dari Leuwigajah yang Belajar Mandiri di SRMP 8 Cimahi

Untuk tahun 2025, BPJPH menyediakan 44.000 kuota sertifikat halal gratis di Provinsi Lampung, dan hingga saat ini sekitar 18.000 kuota masih tersedia.

0 Komentar