Fakta Mengejutkan tentang Kemunduran Pendidikan di Indonesia

Fakta Mengejutkan tentang Kemunduran Pendidikan di Indonesia
Fakta Mengejutkan tentang Kemunduran Pendidikan di Indonesia
0 Komentar

Saat ini, kita juga melihat adanya sistem zonasi dalam dunia pendidikan, yang sebenarnya sudah diterapkan sejak tahun 2017. Cara kerja sistem ini adalah siswa akan diterima di sekolah negeri berdasarkan zona tempat tinggalnya. Misalnya, jika seorang siswa tinggal di kota A, maka ia hanya memiliki peluang diterima di sekolah negeri yang berada di kota A juga, tidak bisa di kota B.

Tujuan dari sistem ini, menurut pemerintah, adalah untuk menciptakan keadilan tanpa memandang latar belakang ekonomi dan sosial masyarakat. Secara prinsip, sistem ini memang cukup baik dan di beberapa wilayah masyarakat merasa terbantu dengan adanya kebijakan tersebut.

Namun, sayangnya, dalam pelaksanaannya, sistem zonasi kerap diterapkan secara serampangan. Hal ini juga disoroti dalam hasil survei yang dilakukan oleh Bang Peri Irwandi. Selama lima tahun, beliau melakukan identifikasi terhadap berbagai persoalan dalam pendidikan di Indonesia. Salah satu temuan pentingnya terjadi di kota Malang, Jawa Timur.

Baca Juga:7 HP Infinix Terbaik 2025 dengan Spesifikasi Tinggi dan Harga Terjangkau10 Fitur Baru iOS 26 Keren Ini Wajib Dicoba Pengguna iPhone di 2025

Di sana, terdapat satu provinsi dengan 10 SMA negeri yang menerapkan sistem zonasi. Ironisnya, kesepuluh sekolah tersebut berada di dalam satu kecamatan saja. Itu berarti, dua kecamatan lainnya hanya memiliki dua SMA tersisa untuk seluruh siswa SMP yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Akibatnya, banyak siswa dari kecamatan yang tidak memiliki sekolah merasa kebingungan karena tidak ada sekolah negeri di wilayah mereka. Pilihan yang tersedia pun terbatas.

Sebelum sistem zonasi diterapkan, kecamatan tersebut sebenarnya sudah difungsikan sebagai pusat pendidikan. Namun, setelah terjadi pergantian menteri, sistem zonasi diberlakukan tanpa mempertimbangkan kondisi geografis dan kebutuhan riil di lapangan. Kebijakan ini pun terkesan dipaksakan dan tidak relevan dengan realita yang ada.

Masalah lain yang juga serius adalah soal kesejahteraan guru. Seharusnya gaji guru dibayarkan setiap bulan, namun di beberapa daerah justru dikumpulkan dan diberikan per semester. Lebih parahnya lagi, jumlah gaji yang diterima pun sangat rendah, ada yang hanya mendapat Rp50.000, Rp100.000, atau Rp200.000. Itu pun ada yang harus menunggu hingga enam bulan untuk dicairkan.

0 Komentar