JABAR EKSPRES – Pernahkah Anda mendapati rekening bank tiba-tiba tidak bisa digunakan karena dibekukan? Salah satu penyebab yang cukup sering terjadi adalah pemblokiran sementara yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemblokiran ini umumnya dilakukan pada rekening yang lama tidak digunakan atau berstatus dormant. Namun, jangan khawatir, karena dana Anda tetap aman dan rekening bisa diaktifkan kembali dengan mengikuti prosedur resmi.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami transaksi debit maupun kredit dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan tergantung kebijakan bank.
Baca Juga:Jadwal Tayang dan Link Nonton Sakamoto Days Season 2, Simak di Sini!5 Rekomendasi Motor Matic Terbaik 2025 yang Harganya Turun, Cocok untuk Harian
PPATK melakukan pemblokiran sementara pada rekening semacam ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan, misalnya untuk pencucian uang, penampungan hasil kejahatan, atau transaksi ilegal lainnya.
Pemblokiran bersifat administratif dan bertujuan melindungi nasabah sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional. Jadi, walaupun rekening tidak bisa digunakan sementara waktu, dana Anda tetap tersimpan aman.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK berhak melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dinilai berpotensi digunakan untuk kejahatan finansial.
Selain itu, langkah ini juga menjadi pengingat bagi nasabah agar melakukan pembaruan data dan mengaktifkan kembali rekening yang lama tidak digunakan.
Langkah Praktis Mengaktifkan Rekening yang Diblokir PPATK
1. Isi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK
Langkah pertama adalah mengisi formulir keberatan secara daring melalui tautan resmi PPATK di https://form.ppatk.go.id atau bit.ly/FormHensem. Anda perlu menyiapkan data lengkap seperti:
- Nomor identitas (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA)
- Nomor rekening dan jenis rekening
- Nama bank dan tujuan penggunaan rekening
- Alasan keberatan atas pemblokiranLampirkan juga dokumen pendukung seperti bukti pemblokiran, foto halaman depan buku tabungan, dan dokumen identitas.
2. Lakukan Verifikasi Data di Bank
Baca Juga:Harga Samsung A55 5G Kini Lebih Murah, Intip Fitur Premium yang DitawarkanCara Pengajuan KUR BNI 2025 Online: Syarat, Dokumen, dan Panduan Lengkap
Setelah mengisi formulir, datangi kantor cabang bank terkait untuk melakukan proses Customer Due Diligence (CDD).
Proses ini mencakup pemeriksaan data pribadi dan validasi dokumen, antara lain KTP, buku tabungan, kartu ATM, serta bukti pengisian formulir keberatan.
