“Dengan adanya legalitas hak cipta, kita bisa menjaga keaslian karya, mendorong kreativitas, dan memastikan bahwa pencipta mendapatkan penghargaan yang layak atas karyanya,” jelasnya.
Sandi menekankan bahwa negara harus hadir dalam proses pelindungan karya budaya, bukan hanya melalui regulasi, tapi juga lewat dukungan anggaran, pendampingan, hingga promosi ke tingkat nasional.
Selain fokus pada pendaftaran dua lagu tersebut, DPRD KBB berkomitmen untuk terus mendorong kebijakan anggaran dan regulasi yang mendukung pelindungan dan pengembangan kekayaan budaya lokal lainnya.
Baca Juga:Tanah Diduga Labil, Jembatan Pemkot Cimahi Menunggu Rekomendasi Kementerian PUPRMeriahkan Hari Kemerdekaan, Penjual Minta Pemerintah Kota Bogor Wajibkan Masyarakat Pasang Bendera
Seni tari, simbol daerah, musik tradisional, hingga cerita rakyat juga akan menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Kami ingin agar semua bentuk budaya lokal yang tumbuh di tengah masyarakat bisa mendapat tempat yang semestinya. Ini bagian dari upaya memperkuat karakter daerah dalam pembangunan jangka panjang,” ujar Sandi.
Langkah DPRD ini juga diharapkan menjadi preseden positif bagi para seniman dan budayawan lainnya. Sandi berharap, para pelaku seni di Bandung Barat semakin terdorong untuk mendaftarkan karyanya secara legal dan tidak ragu memperjuangkan hak-haknya sebagai pencipta.
Lagu Karatagan Bandung Barat dan Hymne Bandung Barat selama ini kerap dikumandangkan dalam berbagai kegiatan resmi pemerintahan dan acara kebudayaan. Namun, hingga kini belum memiliki perlindungan hukum resmi sebagai karya cipta.
Dengan proses pendaftaran HKI yang tengah digodok, keduanya diharapkan tidak lagi hanya berfungsi sebagai pengiring acara, tetapi menjadi simbol kebanggaan daerah yang sah secara hukum.
“Kita tidak boleh anggap lagu daerah hanya sebagai pelengkap seremoni. Ia adalah ekspresi jiwa masyarakat, nilai sejarah, dan bentuk cinta terhadap tanah kelahiran,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Barat, Panji Hermawan, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan penuh untuk memfasilitasi proses pendaftaran HKI.
Baca Juga:Atalia Kunjungi Sekolah Rakyat Cimahi, Alternatif Pendidikan di tengah Padatnya Rombel Sekolah Umum Bulog Pastikan Stok Beras di Kota Bandung Aman hingga 6 Bulan Kedepan
Ia menyebut, ini adalah bentuk sinergi antara legislatif dan perangkat daerah dalam menjaga kekayaan intelektual yang bersumber dari budaya lokal.
“Kami siap memprosesnya hingga ke pusat, agar semua berjalan sesuai regulasi. Ini bukan hanya untuk melindungi karya, tapi juga membangun kesadaran kolektif akan pentingnya hak cipta di bidang budaya,” pungkas Panji. (Wit)
