SOREANG – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Barat mengamankan seorang pria berinsial FDS di sebuah gubuk yang berada di Kp Gombong Desa Panyocokan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, Sabtu, 12 Juli 2025 lalu.
Dari tangan FDS, petugas menyita dua paket narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 1970 gram dan 1700 gram.
Tak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan, dari lokasi tersebut petugas juga berhasil menemukan barang bukti lain yakni 1 kontainer plastik berisi 2 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik hitam seberat 360 gram dan 10 gram, 1 goodie bag berisi 430 gram batang ganja serta 1 timbangan digital.
Baca Juga:Farhan Bersinar, KDM Tersudut di Polemik Studi Tur PWNU Jabar Gaungkan Istighosah Bersama, Lawan Kebijakan KDM
Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Pol. M. Arief Ramdhani, S.I.K. mengungkapkan tersangka FDS memperoleh narkotika ganja ini dengan cara membeli secara online.
“Tersangka membeli ganja melalui media sosial dengan akun @jxxxxxxw seharga Rp. 13,5 juta,” kata Arief kepada awak media, Kamis (31/7).
Arief mengungkapkan dari hasil penyelidikan petugas, pengirim paket diketahui atas nama hemperssin.id dan dikirimkan ke alamat Kp. Sodong Lebak Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung.
Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNNP Jabar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pengungkapan dan penyitaan ini, BNNP Jabar berhasil menyelamatkan sekira 26.820 jiwa warga Jabar dari bahaya narkotika. (bbs)
