Namun, di balik itu, ada kekhawatiran besar soal:
- Privasi Warga yang Terancam: Semua gerak keuangan bisa diawasi jika akses data disetujui.
- Potensi Penyalahgunaan Data: Meski diatur oleh UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), sejarah telah menunjukkan bahwa kebocoran dan penyalahgunaan data tetap mungkin terjadi.
- Pemaksaan Persetujuan: Bagaimana jika akses data menjadi syarat untuk mendapatkan layanan dasar seperti bantuan, pinjaman, atau asuransi?
Contoh kasus: Anda ingin mengajukan kredit ke bank. Bank akan meminta data keuangan Anda melalui Payment ID. BI akan mengirim notifikasi ke Anda untuk meminta izin. Jika Anda setuju, maka riwayat transaksi Anda akan dibuka dan dianalisis.
Tapi muncul pertanyaan besar: Apa jaminannya bahwa data tersebut hanya digunakan sesuai kebutuhan? Apakah ada batasan jelas?
Payment ID mungkin memang membawa kemudahan dan efisiensi di era digital. Tapi ketika semua gerak keuangan warga negara bisa ditelusuri lewat NIK, perlu ada kontrol yang ketat terhadap siapa yang mengakses, untuk apa, dan sampai sejauh mana.
Baca Juga:Kenaikan Tajam Kasus HIV 2025 Bikin Indonesia Masuk Zona Merah Darurat Kesehatan NasionalVIRAL! Logo HUT RI ke-80 Tuai Kritik Dianggap Gagal Total, Netizen: Estetika Nol Besar
Alih-alih memberi rasa aman, sistem ini justru menyulut kekhawatiran tentang pengawasan tanpa batas. Apakah benar ini bentuk kemajuan, atau justru alat untuk membatasi ruang gerak warga dalam diam? Di tengah gempita Hari Kemerdekaan, mungkin sudah saatnya kita bertanya Merdeka untuk siapa? Dan dari siapa?.
