Insentif PPN DTP Rumah 10 Persen Diperpanjang hingga Akhir 2025, Menkeu Siap Revisi PMK

Insentif PPN DTP Rumah 10 Persen Diperpanjang hingga Akhir 2025, Menkeu Siap Revisi PMK
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta, Senin (28/7/2025). (Foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah kembali mengandalkan kebijakan fiskal untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyetujui perpanjangan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah hingga Desember 2025 dan tengah mempersiapkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Insentif PPN DTP perumahan 100 persen, kami sudah menyetujui. Sekarang ini sedang dalam proses untuk perubahan PMK-nya diperpanjang sampai dengan Desember,” kata Menkeu dikutip dari ANTARA, Rabu (30/7).

Baca Juga:Tren Hidup Sehat Picu Ledakan Industri Olahraga, Ekspor Tembus Triliunan RupiahDishub Kabupaten Bogor Tengah Kaji Pemasangan Rambu Dilarang Parkir di Tugu Helikopter 

Sebelumnya, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 yang membedakan besaran insentif berdasarkan waktu penyerahan unit rumah.

Pada aturan tersebut, untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025 pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk dasar pengenaan pajak (DPP) Rp2 miliar.

Sementara, untuk penyerahan unit pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku sebesar 50 persen dari DPP Rp2 miliar.

Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang besaran insentif 100 peren hingga Desember 2025.

Hal ini dilakukan untuk mendorong daya beli masyarakat, khususnya untuk pembelian rumah. Kebijakan itu juga bertujuan untuk menjaga laju pertumbuhan sektor properti yang memiliki efek berganda terhadap perekonomian nasional.

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi (rakor) pertumbuhan ekonomi yang digelar Jumat (25/7) bersama kementerian teknis terkait di Kantor Kemenko Perekonomian, di Jakarta.

Adapun fasilitas PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

Diskon PPN tersebut berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun.

Baca Juga:Walking Tour Gantikan Study Tour di Cimahi, Edukasi Lokal Minim Biaya dan Sarat SejarahTindak Lanjut Instruksi Gubernur Jabar, Disdik Cimahi Tegaskan Larangan Bawa Gawai di Sekolah

“Ini semuanya diharapkan memberikan satu sinyal bahwa kita menggunakan seluruh instrumen yang kita miliki di dalam fiskal untuk mendorong perekonomian kita,” kata Sri Mulyani.

0 Komentar