Alami Kecelakaan Kerja PMI di Korsel Meninggal, Pemerintah Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

PMI
Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan mengalami kecelakaan kerja. Akibat kecelakaan tersebut, PMI bernama Ngadiman itu meninggal dunia.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan mengalami kecelakaan kerja. Akibat kecelakaan tersebut, PMI bernama Ngadiman itu meninggal dunia.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) pun akhirya berhasil memulangkan jenazah Ngadiman.

Kedatangan jenazah PMI asal cilacap tersebut diterima langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada minggu petang (29/6).

Baca Juga:Peduli Lingkungan, Coklat Kita Silatusantren Ajak Pesantren Olah Sampah Lebih Bemanfaat26 Juta Pekerja Ekonomi Kreatif Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

Selain menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga, Menteri Karding juga sekaligus memberikan santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan beasiswa bagi 2 orang anak dari BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp 213 juta.

Hal ini sebagai bukti negara hadir memberikan perlidungan secara menyeluruh kepada PMI mulai dari berangkat hingga kembali ke tanah air.

”Karena dia berangkat prosedural, ada kontrak kerja yang jelas, maka ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari santunan kematian dan santunan beasiswa untuk dua putra putri beliau,” terangnya.

Ngadiman diketahui merupakan PMI yang diberangkatkan secara resmi oleh pemerintah melalui skema Government to Government (G to G) dengan Korea Selatan sehingga dirinya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

”Kehadiran kami disini membuktikan bahwa negara hadir mulai dari awal perekrutan sampai pada akhir atau purna tugas, dan pesan dari ini menegaskan bahwa sebaiknya teman-teman semua yang mau bekerja di luar negeri berangkat secara prosedural,” imbuhnya.

Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, kejadian bermula saat almarhum sedang melakukan pembersihan mesin dari tumpukan kotoran dan sampah.

Naas tubuhnya justru terhimpit mesin sehingga membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit. Meski telah mendapatkan perawatan, akhirnya almarhum Ngadiman dinyatakan meninggal dunia pada 25 Juni 2025 pukul 10:05 waktu setempat.

Baca Juga:INTAN RSUD CIBABAT jadi Inovasi Percepatan Pelayanan RSUD CIBABATTerapkan Pola Hidup Sehat, 200 Masyarakat Sukabumi Ikuti Program Healthy Lifestyle

Insiden ini tentu menggoreskan duka yang mendalam bagi keluarga, pemerintah, hingga masyarakat Indonesia. Di sisi lain, peristiwa yang dialami almarhum Ngadiman membuktikan pentingnya perlidungan bagi setiap pekerja karena risiko kecelakaan dapat terjadi kapan dan di mana saja.

0 Komentar