JABAR EKSPRES – Sebanyak 101 anak binaan di Jawa Barat mendapatkan kado istimewa pada momen Hari Anak Nasional 2025. Mereka memperoleh remisi atasu pengurangan masa pidana, dan dua di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 157 anak di wilayah Jabar yang terlibat persoalan hukum.Rinciannya, 38 anak masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Yang 119 status Anak Binaan,” cetusnya kepada Jabar Ekspres, Rabu (23/7).
Kusnali menyampaikan bahwa ini merupakan hari sepesial bagi anak. Karena itu, pemerintah juga mengucurkan kado istimewa kepada anak-anak yang berada di balik jeruji tahanan, yakni remisi.
Baca Juga:PN Bale Bandung Digeruduk, Massa Tagih Keadilan untuk Santri Korban Pembunuhan di Pesantren Ar-RohmanHarga Pangan di Bandung Naik, Cuaca Tak Menentu Jadi Biang
“Total remisi yang diberikan pada momen Hari Anak Nasional ini ada 101, se Jawa Barat,” sambungnya.
Rinciannya, ada 99 anak binaan dapat Pengurangan Masa Pidana (PMP) I. Dan 2 anak mendapatkan PMP II. “Yang 2 ini berarti langsung bebas, ” cetusnya.
Sebagai informasi, PMP I adalah pengurangan masa pidana, tapi setelah dikurangi, yang bersangkutan masih harus menjalani hukuman. Sementara PMP II adalah pengurangan masa pidana yang membuat yang bersangkutan langsung bebas.
Jika dirincikan lagi, remisi itu diberikan kepada anak – anak yang tersebar di Jabar, seperti Lapas Kelas II A Bekasi 2 anak, Lapas Kelas II A Cikarang 11 anak, Lapas Kelas IIB Cianjur 3 anak, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung 3 anak dan LPKA Kelas II Bandung ada 82 anak.
Besaran remisi itu juga beragam. Mulai dari 1 bukan hingga 4 bulan. Pemberian remisi itu juga cukup selektif. Salah satunya adalah monitor hasil perilaku anak binaan. (son)
Reporter: Hendrik Muchlison
