JABAR EKSPRES – Aksi unjuk rasa digelar di depan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Rabu (23/7/2025). Aksi ini menuntut keadilan atas meninggalnya Ahmad Nurhidayat (14), santri yang diduga menjadi korban pembunuhan di lingkungan Pesantren Ar-Rohman, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Puluhan orang, terdiri dari keluarga dan kerabat korban, datang sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka membawa spanduk bertuliskan #KeadilanUntukAhmad sebagai bentuk protes atas dugaan kejanggalan dalam proses hukum kasus tersebut.
Koordinator aksi, Rusli Hermawan, mengatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk tindak lanjut atas kasus yang menimpa Ahmad Nurhidayat pada Maret 2025 lalu.
Baca Juga:Harga Pangan di Bandung Naik, Cuaca Tak Menentu Jadi BiangGagal Move On dari Ganja, Pelatih Surfing Ini Ditangkap Lagi
Menurutnya, dalam proses hukum yang berjalan, ditemukan banyak kejanggalan, meskipun pelaku berinisial FH (23) sudah ditangkap setelah menyerahkan diri.
“Ini aksi kita menindaklanjuti keadilan yang memang beberapa bulan lalu ini belum diungkap. Memang dalam proses perjalanan-nya dari ditangani reskrim, dari mulai penyidikan di kejaksaan sampai di pengadilan terjadi beberapa banyak kejanggalan, baik dari sisi saksi maupun dalam pasal-pasal penerapan yang diterapkan juga itu jauh dari apa yang semestinya dan apa yang diharapkan oleh kebenaran,” ujarnya saat ditemui di sela aksi.
Rusli menilai bahwa pasal yang diterapkan terhadap pelaku terkesan terlalu ringan. Ia berpendapat bahwa pelaku seharusnya dikenakan pasal pembunuhan berencana dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur.
Tapi yang diterapkan oleh pengadilan hanya pasal penganiayaan ataupun penyiksaan terhadap santri yang berakibat fatal dan berujung kepada kematian serta termasuk pembunuhan biasa.
“Kami melihat dalam penerapan pasal yang diterapkan oleh pengadilan ini ada peringanan. Yang semestinya jika kemudian si pelaku ini berumur 25 tahun tentu ini bakalan terjerat pasal pembunuhan terhadap anak di bawah umur,” jelasnya.
“Yang kedua juga persoalan pembunuhan berencana. Mudah-mudahan atau bahkan sekalipun jika hal ini bisa dibuktikan bahwa hal ini adalah pembunuhan berencana tentu pasalnya pun bertambah,” sambungnya.
Ia juga menyayangkan tidak dilibatkannya keluarga dalam seluruh proses hukum yang berlangsung, termasuk rekonstruksi kejadian.
Baca Juga:Kebijakan Penataan TPA Sarimukti Bikin Resah, Warga Kampung Pemulung Takut Digusur1.827 Loker Siap Diperebutkan Pencari Kerja di Banjar Job Fair 2025
“Pada proses rekonstruksi pun, tidak ada pemberitahuan ataupun undangan bagi keluarga untuk menyaksikan langsung. Kami bertanya-tanya, mengapa proses ini begitu tertutup? Apakah ada yang ingin disembunyikan?” katanya.
