JABAR EKSPRES – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam praktik pendidikan di Kota Bandung.
Dirinya menuturkan bahwa sekolah dilarang memperjualbelikan perlengkapan sekolah kepada siswa, baik berupa seragam, buku, maupun perlengkapan lainnya. Bilamana ditemukan terkait praktik tersebut, pihaknya akan langsung meminta klarifikasi dari pihak sekolah.
“Apabila ada warga yang mengeluhkan, kita langsung tegur sekolahnya dan minta penjelasan,” ujar Farhan, Senin (21/7)
Baca Juga:5 Hektare Sawah di Padalarang Gagal Panen Akibat Irigasi TerputusCiamis Siapkan 265 Koperasi Merah Putih, Suntik Modal Rp3 hingga Rp5 Miliar
Selain itu, jika praktik tersebut dilakukan lewat komite sekolah, Pemkot tetap akan menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi terlebih dahulu. Pasalnya, komite sekolah sejatinya merupakan perwakilan dari para orang tua, sehingga semua keputusan yang melibatkan keuangan harus disepakati secara sukarela.
“Sama saja, kita tanya dulu. Kan komite sekolah melibatkan orang tua. Kalau ada orang tua yang nggak mau beli, apakah harus dipaksa atau nggak? Ya, nggak boleh dipaksa,” tegasnya.
Farhan menjelaskan bahwa semua kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah maupun komite harus sepenuhnya bersifat sukarela dan tidak boleh dikaitkan dengan penilaian akademik siswa.
“Mau itu beli seragam, mau itu beli buku, mau itu berkegiatan, mau itu studi tour, mau itu wisuda, apapun itu, bentuknya harus suka rela. Tidak boleh dikaitkan dengan akademik. Begitu jadi akademik, saya sikat,” tegasnya.
Studi Tour Diperbolehkan Keluar Jawa Barat
Disisi lain, terkait dengan polemik kegiatan studi tour yang belakangan ramai diperdebatkan, terutama setelah adanya surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang membatasi kegiatan keluar daerah, Farhan menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan melarang kegiatan studi tour, termasuk ke luar wilayah Jawa Barat, selama tidak terkait dengan nilai akademik.
“Selama itu tidak ada hubungan dengan nilai akademik, ya silakan. Saya tidak bisa melarang. Masa saya larang?” katanya.
Ia menegaskan bahwa Bandung adalah kota terbuka, baik untuk kedatangan maupun keberangkatan warganya, termasuk pelajar yang ingin melakukan studi tour ke luar daerah.
Baca Juga:Satpol PP Pastikan Video Tidak Senonoh di Stadion Pakansari Hoak, Konten Kreator Dilaporkan Polisi Imam Samudra Dibekuk Polres Ciamis Usai Rampas Motor Ojol Penyandang Disabilitas
“Kalau Bandung sendiri, Bandung mah bebas. Bandung ini kota terbuka terbuka itu artinya masuk boleh, keluar juga boleh gitu ya. ,” jelasnya.
