Ciamis Siapkan 265 Koperasi Merah Putih, Suntik Modal Rp3 hingga Rp5 Miliar

Ciamis Siapkan 265 Koperasi Merah Putih, Suntik Modal Rp3 hingga Rp5 Miliar
Pejabat di Pemkab Ciamis mengikuti zoom meeting Peresmian Koperasi Merah Putih, Senin (21/7/2025). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Peluncuran nasional Koperasi Merah Putih yang digelar di Klaten dan dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia menjadi momen bersejarah bagi penggerak ekonomi desa di Kabupaten Ciamis.

Seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan rasa syukur atas pencapaian daerahnya, di mana 258 desa dan 7 kelurahan telah memiliki Koperasi Merah Putih berbadan hukum.

“Kita patut bersyukur atas kepercayaan ini. Tujuan utamanya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa sekaligus mengurangi kesenjangan antara masyarakat kaya dan miskin,” tegasnya, Senin (21/7/2025).

Baca Juga:Satpol PP Pastikan Video Tidak Senonoh di Stadion Pakansari Hoak, Konten Kreator Dilaporkan Polisi Imam Samudra Dibekuk Polres Ciamis Usai Rampas Motor Ojol Penyandang Disabilitas

Ia menekankan, koperasi ini bukan hanya pencipta lapangan kerja lokal, tetapi juga wadah optimalisasi potensi desa yang dikelola langsung oleh kepala desa atau lurah sebagai pengawas bertanggung jawab. Pengelolaan koperasi, menurut Bupati, harus dilakukan secara serius dan profesional.

“Tidak boleh main-main. Setiap pengurus wajib memahami aturan dan menjalankannya dengan penuh integritas,” imbuhnya.

Pemerintah pusat akan mendukung melalui pinjaman modal usaha sebesar Rp3 miliar hingga Rp5 miliar per koperasi dari bank terpilih, dengan bunga 6 persen per tahun. Namun, dana ini bersifat pinjaman yang wajib dikembalikan, bukan hibah. Pencairannya baru dilakukan setelah proposal usaha lolos verifikasi bank.

Jenis usaha yang dapat dikembangkan meliputi gerai sembako, apotek, unit simpan pinjam, serta usaha berbasis potensi lokal seperti pertanian atau peternakan. Meski demikian, Bupati mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penyaluran dana.

“Selektivitas dalam pemberian pinjaman sangat krusial untuk mencegah kredit macet. Jangan sampai bermasalah dengan Aparat Penegak Hukum,” pesannya.

Ia juga mendorong kolaborasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan memastikan pengelola memiliki kapabilitas, moral, serta etika yang baik.

“Pengawasan akan ketat. Pilihlah pengurus yang kredibel agar tidak menimbulkan masalah hukum,” tegasnya.

Baca Juga:Manfaatkan Libur dan Sabotase CCTV, Begini Modus Pegawai Bobol Kas Bank BJB SoreangKebijakan Rombel 50 Siswa, Pemprov Jabar akan Siapkan Solusi untuk Sekolah Swasta 

Sementara itu, Dadan Wiadi, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis, mengonfirmasi bahwa 265 koperasi di daerahny terdiri dari 258 koperasi desa dan 7 kelurahan telah memiliki akta notaris yang sah.

“Proses pelengkapan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP hampir 90 persen selesai dan ditargetkan rampung minggu ini,” ujarnya.

0 Komentar