JABAR EKSPRES – Satu orang tersangka yang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pindana perdagangan orang (TPPO) yakni sindikat penjualan bayi jaringan internasional, berhasil dibekuk polisi
Tersangka berinisial L alias POPO yang berperan sebagai agen di Indonesia dalam sindikat penjualan bayi jaringan internasional tersebut, berhasil diamankan oleh pihak imigrasi usai tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jum’at (18/7).
“Betul pas (waktu) turun dari pesawat diamankan (langsung) sama imigrasi (Bandar Soekarno Hatta), karena Ditreskrimum Polda Jabar telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencekal ketiga DPO tersebut,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Jum’at (18/7).
Baca Juga:Berujung Diserang Simpatisan Dedi Mulyadi, Wakca Balaka Kecam Penggunaan Akun Media Sosial Lembaga PublikIndustri Pergadaian Marak, OJK Catat Pinjaman Gadai Naik Jadi Rp103 Triliun
Selanjutnya kata Surawan, pihak dari Ditreskrimum melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) langsung menuju ke lokasi penangkapan tersangka L alias POPO untuk dilakukan proses pemeriksaan di Mapolda Jabar.
“Anggota PPA sudah berangkat untuk menjemput (tersangka),” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), terus melakukan pengembangan terhadap kasus tindak pindana perdagangan orang (TPPO) yakni sindikat penjualan bayi Jaringan Internasional.
Kasus yang berhasil dibongkar oleh jajaran Ditreskrimum pada Senin 14 Juli 2025 kemarin, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut, saat ini terdapat tiga orang yang masuk ke dalam daftar Pencarian Orang atau DPO.
“Ada tiga orang (yang ditetapkan sebagai DPO) yaitu inisial POPO, WT, dan YY,” ucapnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis (17/7) kemarin.(San).
