JABAR EKSPRES – Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp217 triliun per tahun akibat penyimpangan kepemilikan atas aset lahan eks APBN mendorong Indonesian Audit Watch (IAW) menyerukan dilakukannya audit forensik menyeluruh.
Ribuan hektare aset strategis yang dibeli pada era Presiden Soekarno diduga telah berpindah ke tangan swasta tanpa dasar hukum yang sah. Kondisi tersebut dinilai menciptakan potensi kejahatan terorganisir, manipulasi pasar, dan pencucian uang skala besar.
Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus, mengungkapkan, aset seluas 1.190 hektare tersebut awalnya dibeli negara melalui Bank Sukapura dan tercatat dalam Arsip Bank Indonesia No. 77/AB/1962. Keberadaan aset diperkuat dengan Keputusan Presiden No. 318/1962 yang menetapkan sebagai Hak Penguasaan Negara (HPN). Namun, hasil audit digital menunjukkan pergeseran kepemilikan tanpa proses pelepasan aset yang sah.
Baca Juga:Praktisi Hukum Soroti Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Ketua DPP Penasehat DPP PSNDukung Audit, IAW Soroti Aset yang Tidak Tercatat
“Audit overlay digital antara peta Topografi TNI-AU 1962 dan peta BPN 2025 menggunakan teknologi AI Forensik dan koordinat GPS menunjukkan bahwa lebih dari 82% lahan kini telah menjadi sertifikat HGB milik swasta, itu tanpa bukti pelepasan aset dari negara,” ungkap Iskandar dalam keterangannya, Jumat, 18 Juli 2025.
IAW menyatakan bahwa pengalihan aset tersebut melanggar Pasal 27 dan 45 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam LHP No. 08/LHP/XXII/11/2022 juga mencatat hanya 18 persen dari lahan tersebut yang masih tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Lebih dari 1.240 sertifikat HGB ilegal ditemukan tersebar di kawasan-kawasan premium seperti SCBD, Gelora Bung Karno (GBK), Halim, dan Kemayoran. Simulasi sewa menggunakan tarif Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menunjukkan potensi kerugian negara hingga Rp217 triliun per tahun.
Iskandar juga menyoroti adanya temuan dari PPATK dalam laporan TR-PU/33/VI/2025 yang mengungkap praktik “fee gelap” 5–10 persen dari transaksi lahan eks APBN, serta dugaan pencucian uang melalui properti mewah dan perusahaan cangkang di luar negeri.
Selain itu, IAW menemukan bahwa sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia mencatat tanah eks APBN sebagai aset tetap dalam laporan keuangannya. Hal ini dinilai menyesatkan investor dan menunjukkan kelemahan pengawasan dari otoritas pasar modal.
