“Temuan mencatat bahwa 12 emiten properti menggunakan aset tanah eks APBN sebagai portofolio utama. 3 di antaranya telah diidentifikasi PPATK terindikasi pencucian uang (TPPU). BEI dan OJK belum menjatuhkan sanksi atau melakukan suspensi. Jika dibiarkan, pasar modal berpotensi ditunggangi menjadi sarana pencucian aset negara berkedok investasi,” tegasnya.
Menurut Iskandar, kerangka hukum untuk menindak praktik ini sudah tersedia, termasuk UU Tipikor, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia juga menyebut Putusan MA No. 1788K/Pdt/1998 yang menyatakan aset negara yang dialihkan tanpa dasar hukum sah dapat dibatalkan melalui pengadilan.
“Audit BPK dan investigasi BPKP juga mendapati adanya nota dinas palsu atas pelepasan aset Kemayoran yang kini dikuasai korporasi,” ujarnya.
Baca Juga:Praktisi Hukum Soroti Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Ketua DPP Penasehat DPP PSNDukung Audit, IAW Soroti Aset yang Tidak Tercatat
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, IAW mengajukan empat langkah strategis yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto:
1. Penerbitan Keppres Audit Nasional Aset Sejarah, agar dilakukan audit forensik berbasis blockchain dengan melibatkan BPK, BPKP, KPK, PPATK, dan BIN.
2. Pembentukan SATGAS SANPAS, yakni Satuan Tugas Nasional Pemulihan Aset Sejarah untuk membekukan HGB ilegal, menindak pelanggar, dan menarik kembali aset negara.
3. Penguatan Aturan Pasar Modal, melalui POJK baru soal transparansi aset emiten, suspensi saham bermasalah, serta restatement laporan keuangan.
4. Langkah Hukum Terpadu, dengan pelibatan KPK dan Kejaksaan Agung untuk menindak birokrat dan korporasi, serta membatalkan sertifikat fiktif melalui jalur peradilan.
Iskandar menyinggung kembali pernyataan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet 6 Mei 2025 yang menyatakan tidak boleh ada kompromi terhadap pencuri aset negara. Menurutnya, kasus perampasan lahan negara era Bung Karno merupakan ujian konkret atas komitmen tersebut.
“Presiden Prabowo, Anda pernah menyatakan di sidang Kabinet 6 Mei 2025 bahwa ‘tak boleh ada kompromi bagi pencuri aset negara.’ Kini ada kesempatan besar bagi Anda untuk mencetak sejarah,” ujar Iskandar.
Baca Juga:Lapas Garut Layak jadi Barometer Nasional Pembinaan Narapidana, Begini Penjelasan Kriminolog UIEndus Pelanggaran di 3 Emiten Besar, IAW Layangkan Surat ke BEI
Walau Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kekayaan negara per Juni 2025 sebesar Rp13.692 triliun, IAW menilai masih ada potensi kekayaan negara hingga Rp17.450 triliun yang belum masuk konsolidasi, salah satunya adalah aset lahan peninggalan Bung Karno.
