JABAR EKSPRES – Menara BTS atau Base Transceiver Station yang telah berdiri tegak di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang mendapat banyak sorotan.
Menara BTS milik PT Tower Bersama Grup (TBG), yang pembangunannya dikerjakan oleh PT eCompalindo itu, hingga kini belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau yang dikenal sekarang yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, pengkajian dan pemeriksaan terhadap proses pemasangannya pun tidak diperhatikan.
Baca Juga:Legislator PPP Turut Prihatin Peristiwa Pesta Berujung Maut di Garut : Ini Jadi PelajaranPesta Berujung Maut di Hajatan Anak KDM, Warganet Desak Proses Hukum hingga Pertanyakan SOP
Pasalnya, pembangunan menara BTS dinilai harus melewati berbagai kajian dan pemeriksaan mendetil.
Mulai dari radius pemasangan, material yang digunakan hingga paparan radiasi yang berpotensi berdampak, baik pada lingkungan ekologis hingga kesehatan tubuh manusia.
Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Siti Hannah Alaydrus mengatakan, terkait perizinan pun regulasi pemasangan menara BTS yang utama itu ada aspek izin tata ruang.
“Di izin tata ruang ini perlu izin mendirikan bangunan, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022. Lalu harus disesuaikan juga dengan tata ruang daerah atau zonasi, sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,” katanya kepada Jabar Ekspres, Jumat (18/7).
Termasuk juga Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 02 Tahun 2008, yang mengharuskan proyek wajib melalui konsultasi publik, minimal persetujuan 75 persen warga di radius tertentu.
Adapun aspek lainnya, yakni mengenai analisis dampak lingkungan. Menara BTS di pemukiman wajib menyertakan AMDAL sesuai Undang-Undang PPLH Nomor 32 Tahun 2009.
“Kemudian untuk aspek standar radiasi dan jarak aman, paparan radiasi ini tentu saja harus sesuai ambang yang ditetapkan WHO (World Health Organization) sama Permen Kominfo,” bebernya.
Baca Juga:Pesta Berujung Maut, Polda Jabar Benarkan 3 Orang Meninggal DuniaTiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Baleendah Diringkus, Ternyata Ini Motifnya!
Hannah menerangkan, untuk menara yang memiliki ketinggian kurang dari atau sama dengan 45 meter, itu jaraknya harus lebih besar dari 20 meter jika dipasang di area pemukiman warga.
Kemudian, apabila dibangun di area komersil, maka jaraknya harus lebih besar dari 10 meter. Sedangkan di kawasan industri ketentuannya bisa lebih besar 5 meter.
“Kalau menaranya lebih tinggi dari 45 meter, jarak minimalnya itu harus lebih besar dari 35 meter di pemukiman. Terus lebih besar dari 25 meter jika di kawasan komersil dan lebih besar dari 10 meter kalau di kawasan industri,” terangnya.
