Bangun Menara BTS Tak Boleh Sembarangan, Jarak Aman hingga Dampak Ekologis Harus Dikaji!

Bangun Menara BTS Tak Boleh Sembarangan, Jarak Aman hingga Dampak Ekologis Harus Dikaji!
Menara BTS di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang telah berdiri tegak di tengah proses perizinan PBG yang belum keluar.
0 Komentar

Hannah juga memaparkan, untuk standar aman bagi lingkungan dan masyarakat, yakni perusahaan yang memasang menara BTS harus bisa meminimalisir paparan radiasi.

“Walaupun radiasinya dianggap aman, jaraknya itu tetap penting. Jadi area aman misalnya ratusan meter, karena bisa saja paparannya menyebar setelah 20 meter,” paparnya.

Tak kalah penting, ujar Hannah, supaya sebelum adanya pembangunan menara BTS, perlu dilakukan penyampaian edukasi kepada publik, sebagai bentuk transparansi.

Baca Juga:Legislator PPP Turut Prihatin Peristiwa Pesta Berujung Maut di Garut : Ini Jadi PelajaranPesta Berujung Maut di Hajatan Anak KDM, Warganet Desak Proses Hukum hingga Pertanyakan SOP

Kemudian untuk desain turut jadi perhatian, apakah menara berada di zona prioritas atau zona industri. Jadi bisa saja secara desain lebih memilih bahan atau materil daur ulang.

“Risiko fisik dan keselamatan, bisa saja berpotensi ambruk, jatuhnya peralatan dan sebagainya. Jadi harus ada standar konstruksi ketatnya,” ujar Hannah.

Termasuk terkait aman atau tidaknya paparan radiasi ketika operasional telekomunikasi berjalan, sebab dinilai dapat menimbulkan gelombang elektromagnetik.

Hannah menuturkan, untuk dampak kesehatan dari berdiri dan beroperasinya menara telekomunikasi, sebetulnya bisa saja timbul.

“Walaupun belum ada studi konkrit terkait dampak radiasi, tapi potensi dampak kesehatan seperti gangguan tidur, sakit kepala bisa saja terjadi kalau misalnya jarak aman tadi itu tidak dipatuhi,” tuturnya.

Hannah mengungkapkan, jika melihat dampak secara lingkungan dan pengaruh ekosistem dari radiasi elektromagnetik, kemungkinan bisa mempengaruhi satwa lokal, jika memang di daerah tersebut ada satwa lokal seperti burung atau serangga.

“Intinya, harus ada kajian AMDAL dan izin bangunan (PBG) yang lengkap, termasuk pengujian radiasi independen sebelum dan sesudah pemasangan,” ungkapnya.

Baca Juga:Pesta Berujung Maut, Polda Jabar Benarkan 3 Orang Meninggal DuniaTiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Baleendah Diringkus, Ternyata Ini Motifnya!

Menurut Hannah, alat dan parameter paparan juga harus bisa diakses oleh masyarakat, melibatkan warga secara aktif, lalu ada monitoring berkala.

“Misal pengukuran radiasi, struktur menara hingga kontrol limbahnya. Kemudian bisa mengadakan edukasi ke publik tentang fakta paparan radiasi, ionisasi lalu jarak aman dan realitas kesehatan,” pungkasnya. (Bas)

0 Komentar