Korupsi Caravan COVID-19 di Dinkes KBB: 3 Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Rp3,3 Miliar

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan caravan mobil laboratorium COVID-19 tahun anggaran 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Foto Agi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan caravan mobil laboratorium COVID-19 tahun anggaran 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Foto AgiKejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan caravan mobil laboratorium COVID-19 tahun anggaran 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Foto Agi
0 Komentar

Ia menambahkan jika penyimpangan bisa lolos dari pengawasan internal karena dilakukan secara sistematis sejak awal.

“Pelanggaran terjadi dari perencanaan. Tidak ada kerangka kerja, tidak ada HPS, dan proses lelang direkayasa. Ini menunjukkan bahwa pengawasan internal tidak berjalan,” tegasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Sorot Tajam Kebijakan Penambahan 50 Rombel Siswa, Pakar Pendidikan Khawatir Penurunan Kualitas BelajarTerkesan Aksi Cole Palmer, Real Madrid Siapkan ‘Versi Lokal dari Akademi

Penyidikan masih berlanjut dan Kejari tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang menyusul sebagai tersangka.

0 Komentar