JABAR EKSPRES – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar menggelar operasi gabungan intensif selama tiga hari berturut-turut guna mendongkrak penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan menekan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
Operasi yang melibatkan sinergi multipihak ini berhasil menjaring tidak kurang dari seribu kendaraan bermotor berbagai jenis dan mendorong realisasi pembayaran pajak langsung di lapangan.
Operasi yang digelar mulai Selasa (15/7/2025) hingga Kamis (17/7/2025) melibatkan jajaran Kepolisian, Jasa Raharja, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, serta Subdenpom III/2-4 Banjar. Mereka turun langsung memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, khususnya bukti pembayaran pajak tahunan, di berbagai titik strategis.
Baca Juga:Legislator PPP Soroti Dugaan Bullying Pelajar Garut hingga Tewas: Jadi Perhatian Bersama!Leupeut Bogor Diresmikan Wali Kota Bogor, Bentuk Ekosistem Kolaborasi
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Benny Suranata, mengungkapkan optimisme dan hasil nyata operasi ini.
“Dalam tiga hari pelaksanaan, tim berhasil memeriksa tidak kurang dari seribu kendaraan bermotor berbagai jenis,” jelas Benny saat dikonfirmasi Jabar Ekspres di sela operasi.
Ia menambahkan bahwa respon pemilik kendaraan cukup positif, terbukti dengan tidak sedikitnya yang langsung membayar tunggakan pajaknya di lokasi melalui layanan Samsat Keliling (Samling) yang sengaja disiagakan untuk memudahkan masyarakat.
Benny lebih lanjut membeberkan potensi besar yang masih perlu digarap.
“Potensi pajak kendaraan bermotor di Kota Banjar mencapai 67 ribu kendaraan. Sayangnya, sekitar 12 persen di antaranya tercatat belum melakukan pembayaran pajak tepat waktu (KTMDU). Operasi seperti ini merupakan salah satu upaya strategis kami untuk menurunkan angka KTMDU tersebut secara signifikan,” tegasnya.
Menyikapi masih adanya wajib pajak yang menunggak, Benny kembali mengingatkan pentingnya memanfaatkan program pemutihan (amnesty) pajak yang sedang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menekankan bahwa program ini merupakan kesempatan emas bagi para penunggak untuk mengatur ulang kewajibannya tanpa dibebani denda yang memberatkan.
“Kami imbau seluruh wajib pajak yang masih menunggak agar segera memanfaatkan program pemutihan ini. Program ini sangat meringankan beban karena menghapuskan sanksi administrasi berupa denda. Jangan sampai kehilangan momentum, batas akhirnya adalah 30 September 2025,” pesan Benny dengan tegas.
