JABAR EKSPRES – Kamu yang sering berkendara di Kota Bandung, bersiaplah! Operasi Patuh Lodaya 2025 akan digelar dalam waktu dekat.
Operasi ini bukan sekadar razia biasa, tapi bentuk nyata dari upaya kepolisian untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di jalanan kota.
Operasi ini menyasar berbagai pelanggaran yang sering disepelekan tapi berdampak besar terhadap keselamatan, baik untukmu maupun pengguna jalan lain.
Baca Juga:Ajukan KUR BRI 2025 Rp50 Juta, Cicilan Rp30 Ribuan per Hari?Klaim Rp50.000 per Hari Melalui Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2025
Supaya kamu nggak kaget saat dihentikan polisi, yuk simak info lengkap soal titik razia dan jenis pelanggaran yang jadi target utama Operasi Patuh Lodaya 2025.
20 Titik Perkiraan Razia Operasi Patuh Lodaya 2025 di Bandung
Meskipun titik-titik ini masih berupa perkiraan dan bukan lokasi resmi, tetap saja kamu harus waspada di jalur-jalur berikut. Cek daftarnya dan ingat baik-baik:
- Jalan sekitar Tugu Simpang Lima, Asia Afrika
- Jalan Buah Batu (dekat Pasar Kordon)
- Sekitar lampu merah Rajawali
- Jalan Pajajaran, sekitar SMKN 12 Bandung
- Jalan Ujung Berung, dekat SMAN 24 Bandung
- Sekitar Polsek Cicendo
- Dekat Borma Setiabudhi
- Jalan Soekarno Hatta, depan PT. LEN
- Lampu merah Jalan Merdeka
- Bawah flyover Antapani
- Bunderan Cibiru
- Lampu merah Istana Plaza
- Jembatan Viaduct
- Bawah flyover Pasopati, depan RSHS
- Taman Kopo Indah 2
- Lampu merah Buah Batu (Perempatan Mayapada)
- Pos Buah Batu (bekas PHD)
- Jalan Gedebage
- Lampu merah Ir. H. Juanda (Dago)
- Bawah terowongan Kopo
Kalau kamu sering melintas di salah satu titik ini, pastikan kendaraanmu lengkap dan kamu nggak melakukan pelanggaran apa pun.
Jenis Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Patuh Lodaya 2025
Operasi Patuh Lodaya 2025 fokus pada 8 jenis pelanggaran utama. Kalau kamu pernah melakukan salah satunya, sebaiknya mulai sekarang ubah kebiasaan itu, ya:
- Menggunakan ponsel saat berkendara
Konsentrasi terganggu dan risiko kecelakaan meningkat. Jangan ambil risiko cuma demi balas chat! - Pengemudi di bawah umur
Kamu masih di bawah 17 tahun tapi sudah bawa motor? Stop dulu sebelum kena tilang dan merugikan orang lain. - Berboncengan lebih dari satu orang
Motor bukan angkot. Selain berbahaya, juga melanggar aturan. - Tidak memakai helm SNI
Helm bukan sekadar pelengkap gaya. Pastikan helm kamu berstandar SNI, ya. - Tidak memakai sabuk pengaman (untuk mobil)
Ini pelanggaran umum bagi pengendara mobil. Jangan malas pakai sabuk pengaman! - Mengemudi dalam pengaruh alkohol
Ini sangat berbahaya. Bisa jadi penyebab kecelakaan fatal. - Melawan arus
Nggak ada jalur cepat dengan cara nekat. Lawan arus bisa bikin celaka, bukan cuma untuk kamu tapi juga orang lain. - Melebihi batas kecepatan
Buru-buru bukan alasan. Jalan raya bukan sirkuit balap.
