Bobol Ruang Kas Besar BJB Soreang, Ternyata Teknisi IT Curi Rp2,1 Miliar untuk Bangun Rumah di Bogor! 

Bobol Ruang Kas Besar BJB Soreang, Ternyata Teknisi IT Curi Rp2,1 Miliar untuk Bangun Rumah di Bogor! 
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara saat ditemui di Soreang, Minggu (13/7/2025). Foto Agi / Jabar Ekspres
0 Komentar

Lebih lanjut, Luthfi menjelaskan jika pencurian sebenarnya terjadi pada awal Juni, namun pihak bank baru melapor ke kepolisian pada 1 Juli.

“Untuk kejadian sebenarnya terjadi di awal bulan Juni. Namun, pihak Bank BJB baru melaporkan ke kepolisian pada tanggal 1 Juli, dan sesegera mungkin dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam, Polresta Bandung telah berhasil menangkap pelaku dan sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 3 Juli 2025,” tegasnya.

Meski barang bukti sudah disita dan keberadaan uang telah dilacak, pelaku tetap bersikukuh tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga:Polemik Menara BTS di Desa Mekarbakti Sumedang, Jarak Radius Aman Disorot Sebab Dinilai Pengaruhi Kesehatan TubuhCicapar Bergolak, Dugaan Korupsi Miliaran Sanksi Tapi Hanya Teguran Tertulis!

Bahkan saat dimintai keterangan mengenai asal-usul uang tersebut, AVM tidak dapat memberikan penjelasan yang masuk akal.

“Pelaku masih tidak mengakui, walaupun barang bukti yang sudah kami lakukan penyitaan sudah sangat jelas. Kami tanyakan untuk pembuktian, pelaku juga tidak dapat menjelaskan uang-uang tersebut berasal dari mana,” jelas Luthfi.

Terkait motif pencurian, Luthfi menyatakan bahwa pelaku diduga terdesak kebutuhan ekonomi.

“Sejauh yang kami lakukan pemeriksaan, motif ini sendiri mungkin terkait ekonomi karena pelaku ingin membangun rumah di wilayah Bogor,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa akses ke ruang penyimpanan kas besar hanya dimiliki oleh beberapa orang tertentu.

AVM termasuk salah satu di antaranya, sehingga memudahkannya menjalankan aksi pencurian tanpa terdeteksi dalam waktu singkat.

“Ruangan yang menyimpan kas besar itu hanya beberapa orang saja yang memiliki akses untuk dapat masuk ke dalam. Untuk pelaku, sejak tanggal 2 Juli sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan sejak tanggal 3 Juli 2025,” tambahnya.

Baca Juga:Proyek Flyover Nurtanio Masih Belum Rampung, Farhan Sebut Ini Kendalanya! Fokus Penataan, Perumda Pasar Tohaga Lakukan Rotasi Pemimpin

Luthfi juga memastikan bahwa sejauh ini penyelidikan hanya mengarah kepada satu pelaku tunggal.

“Untuk saat ini, pendalaman kami satu pelaku yang melakukan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AVM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Agi)

0 Komentar